Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Kejaksaan Agung atau Kejagung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 Februari 2026, 13:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum itu diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026 kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan upaya tersebut. Jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Menurut dia, alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding. Dokumen itu akan diserahkan dalam proses lanjutan di pengadilan.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ucap dia.

 

Vonis Terdakwa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Jumat (27/2/2026) kemarin.

Beberapa terdakwa divonis 9 hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 1 Miliar serta kewajiban uang pengganti dalam jumlah berbeda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya