China Ingin Hukum Berat Pelaku Kejahatan Kripto

China dinilai ingin menciptakan sejumlah aturan untuk membantu jaksa memberikan hukuman keras terkait kejahatan kripto dan keuangan.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 28 Februari 2026, 10:00 WIB
Pejabat tinggi peradilan China ingin memberikan wewenang baru kepada pengadilan untuk memerangi kejahatan keuangan dan kejahatan terkait kripto.(Foto: Unsplash/Thought Catalog)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat tinggi peradilan China ingin memberikan wewenang baru kepada pengadilan untuk memerangi kejahatan keuangan dan kejahatan terkait kripto. Hal ini seiring dengan meningkatnya penindakan China dan terhadap bitcoin (BTC) dan aset digital swasta lainnya.

Mahkamah Agung China ingin memerangi insider trading dan manipulasi pasar. “Kita harus melakukan riset dan memperkuat respons kita terhadap jenis kejahatan keuangan baru, di sektor-sektor seperti rantai pasokan keuangan, keuangan internet dan kripto,” ujar Direktur Sipil Kedua Pengadilan, Wang Chuang, dikutip dari Yahoo Finance, ditulis Sabtu (28/2/2026).

Komentar Mahkamah Agung ini muncul hanya beberapa minggua setelah perusahaan analitik blockchain Chainalysis melaporkan jaringan pencucian uang berbahasa Mandarin bertanggung jawab atas pemrosesan 20% dana kripto ilegal selama lima tahun terakhir.

Chainalysis menyebutkan, pencuci uang berbahasa Mandarin memproses lebih dari USD 16 miliar atau Rp 268,83 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.800). Jumlah itu setara USD 44 juta per hari atau Rp 739,28 miliar.

Kekuasaan Baru Pengadilan

Mitra Senior di Firma Hukum Beijing Dacheng, Ma Hongwei menuturkan, pengadilan China ingin menciptakan serangkaian undang-undang komprehensif untuk membantu jaksa dan pengadilan mengeluarkan hukuman lebih keras untuk kejahatan kripto dan keuangan.

Ma menuturkan, ini berarti hakim tidak lagi harus  bergantung terutama pada preseden hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kripto dan manipulasi harga.

Sementara itu, Wang mengatakan, Pengadilan China menangani lebih dari 2,7 juta kasus keuangan tahun lalu, termasuk banyak kasus terkait kripto. Itu mewakili peningkatan 2% dari 2024.

Wang mengatakan, peradilan harus bergerak cepat untuk merumuskan "tanggapan terhadap kasus-kasus keuangan baru seperti yang melibatkan mata uang kripto."

Mahkamah Agung mengatakan pihaknya menyadari peningkatan kejahatan terkait kripto dan "berupaya untuk menyatukan standar peradilan" dalam hal ini.

 

Dukung Pengembangan Sistem Keuangan yang Sehat

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Pengadilan menyebut kripto sebagai "bidang keuangan baru yang perlu dipelajari" saat merumuskan tanggapan regulasi dan peradilan baru.

“Sektor keuangan adalah tulang punggung ekonomi nasional dan komponen kunci dari daya saing inti China,” kata Wang.

“Kita harus mendukung pengembangan sistem keuangan yang sehat.”

China telah menegaskan kembali sikap tanpa toleransi terhadap kripto dalam beberapa bulan terakhir. Pada Desember, Bank Sentral China, atau PBoC, mengatakan pihaknya meningkatkan upaya untuk memerangi “spekulasi dan perdagangan” kripto.

Bank sentral tersebut mengatakan akan terus menegakkan larangan perdagangan kripto dan “menindak aktivitas keuangan ilegal yang terkait dengan mata uang virtual, dan melindungi keselamatan publik.”

Awal bulan ini, bank dan regulator sekuritas China melarang sebagian besar bentuk stablecoin yang dipatok ke yuan dan proyek-proyek terkait aset dunia nyata.

Penipuan Kripto Meningkat

Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)

Sementara itu, laporan tentang kejahatan terkait kripto terus muncul di media China dengan frekuensi yang meningkat.

Polisi di Makau mengatakan seorang wanita di wilayah administratif khusus tersebut menjadi korban penipuan kripto canggih yang membuatnya kehilangan USD 163.000 atau Rp 2,73 miliar.

Para petugas mengatakan seorang kenalan daring merekomendasikan dia untuk mengunduh aplikasi perdagangan kripto yang menawarkan berbagai bonus kepada pengguna, termasuk pembayaran tunai bulanan.

Awalnya, dia mengira aplikasi itu membantunya menghasilkan uang, dan berhasil menarik lebih dari USD 70 atau Rp 1,1 juta dari platform tersebut, seperti yang dilaporkan oleh media TDM yang berbasis di Makau.

Namun, ketika dia mencoba menarik lebih banyak dana dari platform tersebut, dia menerima pesan yang menginstruksikan dia untuk membayar tagihan pajak yang besar sebelum dia dapat melakukan penarikan lebih lanjut. Dia mengajukan laporan ke polisi, yang mengidentifikasi platform tersebut sebagai penipuan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya