Momen Dua Orang Ibu Menangis Bersujud pada Anggota DPR, Berharap Keadilan untuk Anaknya

Tangis pecah di ruang rapat Komisi III DPR saat dua ibu memohon keadilan untuk anak mereka.

oleh Tim NewsDiterbitkan 26 Februari 2026, 17:07 WIB
Dua orang tua yang anaknya sedang berperkara meminta bantuan ke Komisi III DPR sambil menangis dan bersujud. (Foto: Instagram @indrasihombingofficial).

Liputan6.com, Jakarta - Tangis pecah di ruang rapat Komisi III DPR saat dua ibu memohon keadilan bagi anak mereka. Momen haru itu terjadi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (26/2/2026), di mana kuasa hukum Hotman Paris sempat menghadirkan orang tua yang anaknya tengah menghadapi persoalan hukum.

Adapun kasus yang dimaksud yakni Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Batam, yang terjerat perkara narkotika dan dituntut hukuman maksimal, meski pihak keluarga menilai perannya bukan sebagai aktor utama.

Sementara itu, Radiet Adiansyah berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, di mana pihak keluarga memandang dia bukan pembunuh tapi dikambinghitamkan.

Saat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menutup rapat, ia langsung menghampiri kedua keluarga tersebut. Ketika didekati, salah seorang ibu tak kuasa menahan tangis dan memohon agar anaknya dapat dibantu.

"Ya teman-teman bantu semua kan," kata Politikus Gerindra itu seperti dikutip dari akun Instagram.

Tak hanya menangis, ibu yang memakai pakaian hitam itu langsung spontan sujud di hadapan Habiburokhman, untuk benar-benar dibantu anaknya. "Kasian anak saya pak," ujarnya.

Mendengar itu, Habiburokhman pun tak kuasa menahan harunya. "Jangan gitu dong bu, enggak usah. Nanti Pak Hotman juga bantu, kita all out ya bu," kata dia.

 

Anggota DPR Dorong BAP ABK Fandi Ramadhan Diuji Kembali

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti pendampingan hukum saat ABK Fandi Ramadhan menjalani pemeriksaan atas kasus sabu 2 ton. Hal itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (26/2).

"Dari semua fakta yang kita ketahui ya ini, semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di Pengadilan saat ini. Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik," kata Rikwanto.

Mantan jenderal bintang dua Polri ini menduga ada celah dalam proses penandatanganan BAP tersebut. Ia mempertanyakan, apakah pengakuan keterlibatan Fandi dalam jaringan narkotika tersebut murni merupakan keterangan jujur dari terdakwa atau justru hasil dari tekanan serta arahan pihak-pihak tertentu di lapangan.

"Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja. Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III, Rikwanto melihat posisi Fandi sebenarnya sangat lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea).

Fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan oleh kuasa hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari apa yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.

"Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan dari Pak Hotman ini ya," ucapnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya