Trump Pasang Tarif Impor hingga 143% Buat Produk Indonesia Ini

Produk panel surya Indonesia hingga India dikenakan tarif ratusan persen oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

oleh Septian DenyDiterbitkan 26 Februari 2026, 14:15 WIB
Presiden Donald Trump saat berbicara kepada para wartawan di Ruang James Brady Press Briefing di Gedung Putih, Washington, DC pada Senin (11/8/2025). Produk panel surya Indonesia hingga India dikenakan tarif ratusan persen oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Dok. AP/Alex Brandon)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif impor hingga ratusan persen terhadap produk panel surya dari Indonesia, India, dan Laos, menurut Departemen Perdagangan AS,.

Dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026), Departemen Perdagangan AS mengumumkan tarif sementara sebesar 125,87 persen untuk produk panel surya India. Kemudian, bea masuk imbalan (countervailing duty) dalam rentang 86 hingga 143 persen dikenakan pada panel surya Indonesia, dan Laos pada taraf 81 persen.

Menurut Departemen Perdagangan AS, produk panel surya dari negara tersebut diuntungkan dari subsidi pemerintah setempat yang tidak adil.

Lebih lanjut, laporan Bloomberg menyampaikan bahwa subsidi tersebut memungkinkan eksportir dari ketiga negara untuk menurunkan harga dan bersaing dengan produsen AS.

Tarif tersebut ditujukan untuk mendorong produksi panel surya domestik di negeri Paman Sam.

Namun, langkah tersebut juga meningkatkan ketidakpastian bagi industri dan dapat menyebabkan kenaikan biaya bagi produsen maupun konsumen, menurut laporan Bloomberg.

India, Indonesia, dan Laos berkontribusi sebesar 57 persen dari seluruh impor panel surya ke AS pada semester pertama 2025, dengan impor dari India sendiri pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar AS pada 2024, meningkat sembilan kali lipat dari nilai impor pada 2022.

Penetapan tarif tersebut dilakukan menyusul komplain dari produsen AS, yang melalui gugatannya pada Juli lalu menuduh produsen China membanjiri pasar AS dengan produk berharga murah yang diproduksi di ketiga negara Asia tersebut, termasuk Indonesia.

 

Penyelidikan Anti Dumping

Surat tersebut menginformasikan bahwa tarif impor terhadap berbagai produk akan dinaikkan ke level antara 25% hingga 40%. (Bay ISMOYO/AFP)

Hal tersebut memicu Komisi Dagang Internasional AS untuk menggelar penyelidikan anti-dumping dan bea masuk imbalan.

Nilai tarif impor ini tak berhubungan dengan tarif global Trump yang pada pekan lalu digugurkan Mahkamah Agung AS.

Setelah putusan itu, Trump kembali mengumumkan penetapan tarif baru sebesar 10 persen untuk semua impor ke AS, serta mengancam menaikkan tarifnya hingga angka 15 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya