Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan sejumlah kategori masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman daring (pindar). Dari pemetaan tersebut, ditemukan pola perilaku tertentu yang membuat sebagian peminjam justru terjerat utang.
Direktur OJK Institute, Ida Rumondang, menjelaskan salah satu kategori yang kerap ditemui adalah kelompok peminjam dengan pola pikir keliru atau credit limit misconception. Kelompok ini cenderung terus meminjam tanpa perhitungan matang terhadap kemampuan membayar.
Advertisement
“Saya dapet pinjaman, kalau orang kan yang tau pasti dapet pinjaman terus bisa ngitung bahwa nanti saya kewajibannya sekian-sekian,” kata Ida dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Namun, pada kategori ini, peminjam sering menganggap dana pinjaman sebagai tambahan penghasilan. Misalnya, saat pendapatan seseorang Rp900 ribu dan mendapat pinjaman Rp100 ribu, ia menganggap total penghasilannya menjadi Rp1 juta.
“Jadi kan dapet Rp100 ribu, penghasilannya cuma Rp900 ribu, wah Rp100 ribu bisa diberikan sesuai. Nambahlah pengeluaran dia, padahal pendapatannya cuma Rp900 ribu, bahkan bisa berkurang untuk membayar angsuran,” ujar Ida.
Menurut Ida, pola pikir tersebut membuat seseorang mudah terjebak dalam lingkaran utang pinjaman online.
“Nah itu yang menyebabkan akhirnya kalau di lubang tutup lubang orang kaya begini,” tuturnya.
Iklan Pinjol Marak di Media Sosial
Selain faktor perilaku peminjam, OJK juga memetakan pengaruh iklan pinjaman online ilegal terhadap masyarakat. Berdasarkan temuan OJK Institute, media sosial menjadi saluran utama penyebaran iklan pinjol ilegal.
“Untuk pinjol itu ternyata media sosial, Facebook, Instagram, TikTok itu yang paling banyak mempengaruhi atau memberikan informasi kepada masyarakat,” ungkap Ida dalam diskusi bersama AFPI di FEB UI Salemba, Jakarta.
Hasil survei OJK Institute menunjukkan, sebanyak 32 persen responden menyebut media sosial sebagai sumber utama informasi pinjol ilegal. Disusul iklan di situs online, layanan streaming, serta penawaran langsung melalui pesan WhatsApp.
OJK juga menemukan kecenderungan masyarakat yang tidak mengecek legalitas aplikasi pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Sebanyak 77,46 persen responden pengguna pinjol ilegal mengaku tidak melakukan pengecekan lebih dulu.
Ida berharap, penyedia pinjaman daring legal dapat lebih aktif memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Jadi kalau pindar yang resmi itu mau memberikan informasi kepada masyarakat, mungkin membuat informasi yang adaptif atau disesuaikan di media sosial ini. Seperti pinjol, kita menggunakan teknik mainnya lawan supaya kita bisa mengalahkan lawan,” tutupnya.