Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Internasional dari Luxembourg

Operasi gabungan Bea Cukai dan BNN mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 4.080 butir ekstasi yang dikirim dari Luxembourg.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Februari 2026, 20:43 WIB
Bea Cukai Wilayah Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan narkotika internasional melalui operasi gabungan yang berawal dari pengawasan paket kiriman luar negeri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Wilayah Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan narkotika internasional melalui operasi gabungan yang berawal dari pengawasan paket kiriman luar negeri.

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Luxembourg Rabu, 18 Februari 2026.

“Untuk memastikan isi paket, teman-teman dari Bea Cukai menggunakan alat deteksi yang tidak perlu kami sampaikan secara detail, namun dari hasil pemeriksaan terlihat indikasi kuat narkotika. Dari situ Bea Cukai menyampaikan informasi kepada kami di BNN,” ujar Roy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai dan BNN melakukan penelusuran lanjutan. Sehari kemudian, petugas menangkap seorang pria berinisial AZ di sebuah rumah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Kemudian kita amankan orang ini beserta barang bukti yang diperuntukkan untuk diambil oleh yang bersangkutan,” jelas Roy.

Dari hasil pemeriksaan detail terhadap paket tersebut, petugas memastikan barang bukti berupa narkotika jenis MDMA atau ekstasi dengan jumlah mencapai ribuan butir.

“Kita sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir MDMA,” kata Roy.

 

Jaringan Asal Afrika

 

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, warga negara Afrika, yang diduga mengoperasikan jaringan dari salah satu negara di kawasan ASEAN.

“Yang bersangkutan tidak berada di Indonesia, tetapi mengendalikan jaringan ini dari negara tetangga. Namun, dia merupakan warga negara Afrika,” ungkap Roy.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya