Blak-blakan Alumni Indonesian Idol Piche Kota Usai Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan

Selain mantan peserta Indonesian Idol itu, ada dua orang lainnya ditetapaj tersangka pemerkosaan.

oleh Ola KedaDiterbitkan 24 Februari 2026, 07:01 WIB
Piche Kota. (Foto: tangkap layar dari Instagram @pichekota_)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya muncul lewat sebuah video. Dia memberikan klarifikasi lewat akun Instagram pribadinya pada Minggu (22/02/2026).

Dia menanggapi soal penetapan tersangka atas dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

‎Dalam video itu, Piche membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. ‎Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

‎“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche.

 

Hormati Hukum Tetap Kooperatif

‎Meski begitu, Piche menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan akan bersikap kooperatif.

‎“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” katanya.

‎Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri dan untuk mencari keadilan atas persoalan yang menimpanya.

‎“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

 

Tiga Tersangka

‎Sebelumnya, penyidik menetapkan Piche bersama dua rekannya berinisial RM dan RS sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA.

Penetapan tersangka itu setelah Polres Belu melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

‎Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎Kasus yang menjerat penyanyi asal Atambua, Kabupaten Belu ini, bermula pada Minggu (11/01/2026) di sebuah hotel di Atambua.

‎Saat itu korban bersama tiga tersangka mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban tak sadarkan diri, ketiga tersangka malah menggilirnya.

‎Korban kemudian melaporkan Piche dan rekan-rekannya ke Mapolres Belu pada 13/1/2026. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 19/1.

‎Setelah melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026), penyidik pun menetapkan Piche dan dua rekannya sebagai tersangka.*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya