Liputan6.com, Jakarta - Bolehkah mengorek telinga saat puasa sering menjadi pertanyaan yang muncul ketika Ramadhan tiba. Aktivitas membersihkan telinga dianggap sepele, namun sebagian orang khawatir hal tersebut bisa membatalkan puasa. Kekhawatiran ini muncul karena telinga termasuk bagian tubuh yang memiliki saluran ke dalam.
Dalam praktiknya, masih banyak perbedaan pemahaman mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagian orang menganggap semua benda yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Padahal, dalam ilmu fikih, terdapat penjelasan lebih rinci tentang batasan tersebut.
Advertisement
Agar tidak ragu saat menjalankan ibadah, penting memahami hukum dan penjelasan ulama mengenai persoalan ini. Liputan6 memberikan jawaban tentang bolehkah mengorek telinga saat puasa beserta batasannya. Senin (23/2/2026).
1. Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Secara umum, para ulama menyatakan bahwa mengorek telinga saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan sesuatu hingga ke bagian dalam yang membahayakan. Membersihkan bagian luar telinga diperbolehkan karena tidak termasuk jalur utama masuknya makanan atau minuman. Oleh karena itu, aktivitas ini pada dasarnya mubah atau boleh dilakukan.
Dalam kajian fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur terbuka secara sengaja hingga sampai ke rongga dalam. Telinga memang memiliki saluran, tetapi tidak secara langsung terhubung ke lambung. Hal inilah yang menjadi dasar pendapat bahwa membersihkan telinga tidak otomatis membatalkan puasa.
Dalam artikel Universitas Pakuan, dijelaskan jika tidak ada perbuatan yang dapat membatalkan puasa kecuali jika ada dalil yang menegaskan. Karena semua pembatal ibadah telah dijelaskan oleh Dzat yang membuat syariat, melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan,” (QS. Al-Isra’: 36).
2. Batasan yang Perlu Diperhatikan
Meskipun secara umum diperbolehkan, ada batasan yang perlu diperhatikan saat mengorek telinga. Hindari memasukkan benda terlalu dalam hingga berisiko merusak gendang telinga. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga tidak dianjurkan secara medis.
Sebagian ulama membahas bahwa jika ada cairan atau benda yang masuk hingga ke bagian dalam secara sengaja dan diyakini sampai ke rongga dalam, maka terdapat perbedaan pendapat. Namun dalam praktik sehari-hari, penggunaan cotton bud untuk membersihkan bagian luar tidak termasuk kategori tersebut. Maka dari itu, aktivitas ini tetap dianggap aman selama dilakukan secara wajar.
Jika ragu, sebaiknya lakukan pembersihan telinga di luar waktu puasa, seperti setelah berbuka. Langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Prinsip dasar dalam puasa adalah menghindari hal-hal yang meragukan agar ibadah lebih tenang.
3. Penjelasan dari Sisi Medis
Dari sisi medis, dokter juga tidak menyarankan mengorek telinga terlalu dalam. Telinga memiliki mekanisme alami untuk membersihkan kotoran tanpa perlu dikorek berlebihan. Menggunakan benda tajam justru bisa mendorong kotoran semakin masuk.
Membersihkan bagian luar telinga dengan lembut sudah cukup untuk menjaga kebersihan. Jika terdapat gangguan seperti telinga tersumbat, sebaiknya konsultasikan dengan tenaga medis. Penanganan profesional lebih aman dibanding membersihkan sendiri secara berlebihan.
Dalam konteks puasa, aspek kesehatan juga perlu diperhatikan. Islam menganjurkan umatnya menjaga tubuh dari bahaya. Jadi, selama tidak membahayakan dan tidak melanggar ketentuan syariat, membersihkan telinga tetap diperbolehkan.
4. Kesimpulan: Bolehkah Mengorek Telinga Saat Puasa?
Bolehkah mengorek telinga saat puasa? Jawabannya adalah boleh, selama dilakukan secara wajar dan tidak sampai memasukkan benda atau cairan ke bagian dalam yang berisiko. Membersihkan bagian luar telinga tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Aktivitas ini termasuk perkara yang diperbolehkan.
Meski demikian, sikap hati-hati tetap dianjurkan. Jika tidak mendesak, membersihkan telinga bisa dilakukan setelah berbuka. Hal ini untuk menghindari keraguan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Dengan memahami penjelasan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang. Pengetahuan tentang hukum-hukum sederhana seperti ini membantu menjaga ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan.
People Also Ask
1. Bolehkah mengorek telinga saat puasa dengan cotton bud?
Jawaban: Boleh, selama hanya membersihkan bagian luar telinga dan tidak memasukkan terlalu dalam hingga membahayakan.
2. Apakah jika cotton bud masuk agak dalam bisa membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak otomatis membatalkan puasa, namun sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan risiko kesehatan atau keraguan.
3. Bagaimana jika tanpa sengaja melukai telinga saat puasa?
Jawaban: Puasa tetap sah selama tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga dalam secara sengaja yang membatalkan puasa.
4. Apakah menggunakan obat tetes telinga saat puasa diperbolehkan?
Jawaban: Terdapat perbedaan pendapat ulama, namun dalam kondisi darurat medis umumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa menurut sebagian besar pendapat.
5. Kapan waktu terbaik membersihkan telinga agar lebih aman?
Jawaban: Waktu setelah berbuka puasa lebih dianjurkan untuk menghindari keraguan dan menjaga kenyamanan saat beribadah.