Respons Indonesia Setelah Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Bidang Perekonomian menanggapi terkait keputusan Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Presiden AS Donald Trump.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 21 Februari 2026, 14:16 WIB
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif Presiden AS Donald Trump. Lalu bagaimana dampaknya terhadap Indonesia? (Foto: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menanggapi dinamika yang terjadi di Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif Presiden AS Donald Trump.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, pemerintah Indonesia mencermati segala dinamika yang terjadi di AS terutama terkait kelanjutan Aggrement On Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS. Hal ini juga terkait keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Trump.

“Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

 Ia mengatakan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Hal ini berarti menurut Haryo terhadap perjanjian ini Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku.

“Serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata dia.

Ia menambahkan, akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil. “Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” tutur dia.

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trup

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026 membatalkan sebagian besar tarif global, yang merupakan landasan kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump.

Dalam keputusan 6-3, yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan memutuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberi Trump kekuasaan untuk memberlakukan tarif secara sepihak.

"Kami tidak mengklaim kompetensi khusus dalam hal ekonomi atau urusan luar negeri. Kami hanya mengklaim, sebagaimana seharusnya, peran terbatas yang diberikan kepada kami oleh Pasal III Konstitusi," tulis Roberts, demikian dikutip dari abcnews.com.

"Dalam memenuhi peran tersebut, kami memutuskan bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.

 

Pengadilan Skeptis

Dalam surat yang ditandatangani langsung Donald Trump tersebut menyatakan bahwa AS mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan besaran tarif impor baru, namun itu semua sangat tergantung pada hubungan kami (AS) dengan negara yang bersangkutan. (Bay ISMOYO/AFP)

Pemerintahan Trump mencoba membenarkan tarif tersebut dengan berargumen bahwa IEEPA menyatakan presiden memiliki kekuasaan untuk mengatur "impor," tetapi Roberts mengatakan penafsiran mereka terhadap undang-undang tersebut terlalu dipaksakan.

“Berdasarkan dua kata yang dipisahkan oleh 16 kata lainnya dalam Pasal 1702(a)(1)(B) IEEPA—‘mengatur’ dan ‘impor’—Presiden menegaskan kekuasaan independen untuk mengenakan tarif impor dari negara mana pun, produk apa pun, dengan tarif berapa pun, untuk jangka waktu berapa pun,” tulis Roberts.

 “Kata-kata itu tidak dapat menanggung bobot seperti itu.”

Roberts mengatakan, pengadilan sangat skeptis terhadap klaim Kongres telah mendelegasikan kepada presiden “kekuasaan hak lahir untuk mengenakan pajak” melalui pengesahan undang-undang tahun 1977. Kongres, bukan presiden, memiliki kekuasaan untuk mengenakan tarif dan pajak, demikian kesimpulan mayoritas.

“Para Perancang Konstitusi tidak memberikan bagian apa pun dari kekuasaan perpajakan kepada Cabang Eksekutif,” kata putusan tersebut.

Hakim Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito berbeda pendapat dengan suara mayoritas. Alasannya Trump seharusnya memiliki kekuasaan untuk mengenakan tarif selama keadaan darurat nasional.

"Tarif yang dipermasalahkan di sini mungkin bijaksana atau mungkin tidak bijaksana sebagai kebijakan. Tetapi berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, tarif tersebut jelas sah menurut hukum," tulis Kavanaugh.

Langkah Presiden Donald Trump

Presiden Donald Trump berbicara kepada media selama konferensi pers di klub Mar-a-Lago miliknya pada 3 Januari 2026, di Palm Beach, Florida. (Joe Raedle/Getty Images via AFP)

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026 telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini dilakukan Donald Trump beberapa jam setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea masuk “timbal balik” yang diberlakukannya, yang merupakan teguran besar terhadap agenda perdagangannya.

“Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera,” ujar Trump dalam unggahan Truth Social.

Tarif ini diberlakukan di atas bea masuk yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif yang diberlakukan Trump memakai Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Pada konferensi pers Gedung Putih Jumat siang, Trump mengecam putusan 6-3 yang sangat mengecewakan tersebut.

“Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujar Trump.

Putusan itu membatalkan landasan hukum untuk banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian Amerika Serikat (AS) dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika Serikat yang menyusut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya