Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian dagang Indonesia dan AS atas tarif resiprokal disebut bisa otomatis batal demi hukum.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan tarif terbaru yang diumumkan, menjadi lebih rendah dari Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang baru saja diteken Indonesia. Sehingga, terbuka ruang untuk negosiasi perdagangan lebih lanjut.
Advertisement
"Kalau semua negara (dikenakan) tarif tambahan 10%, artinya Indonesia tarifnya bukan 19% atau 32%, sama saja, mau buat ART atau tidak," kata Bhima saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/2/2026).
Setelah keputusan MA AS, Trump mengumumkan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk semua mitra dagang. Sementara itu, dalam ART yang diteken Indonesia-AS, mayoritas menetapkan tarif 19%.
Bhima memandang, tarif terbaru lebih rendah dari ART meskipun beleid yang disepakati itu memuat sejumlah komoditas yang dibebaskan dari bea masuk.
"Pembatalan ART opsinya, karena lebih banyak komoditas yang kena 19% tarif," ujarnya.
Tak Perlu Ratifikasi
ART belum otomatis berlaku karena masih membutuhkan proses konsultasi dengan DPR dan proses internal di AS. Bhima memandang, DPR tak perlu meratifikasi ART tersebut.
"Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump. Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi," tuturnya.
"DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain," Bhima menambahkan.
Keputusan Mahkamah Agung AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang luas. Hal itu memberikan teguran besar terhadap kebijakan ekonomi utama Donald Trump.
Mengutip CNBC, Sabtu (21/2/2026), hukum yang mendasari bea impor itu tidak memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengenakan tarif. Demikian putusan mayoritas dengan suara 6-3 dalam keputusan yang telah lama ditunggu-tunggu.
Putusan ini merupakan kerugian besar bagi Trump yang telah menjadikan tarif dan kekuasaannya yang diklaim untuk mengenakannya pada negara mana pun, kapan pun tanpa masukan dari Kongres.
Sikap hukum Trump “akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif,” demikian kesimpulan mayoritas. Mahkamah Agung menyoroti Trump mengenakan tarif tanpa Kongres, yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak berdasarkan Konstitusi.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat.
Langkah Trump Dipandang Tidak Tepat
Putusan tersebut mencatat sebelum Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang yang dimaksud “untuk memberlakukan tarif apa pun, apalagi tarif sebesar dan seluas ini.”
Untuk membenarkan kewenangan tarif yang “luar biasa” tersebut, Trump harus “menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas,” tulis pengadilan. “Dia tidak bisa.”
Putusan tersebut tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi perlu dikembalikan. Jumlah tersebut bisa mencapai USD 175 miliar atau Rp 2.951 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860), menurut perkiraan baru dari Penn Wharton Budget Model.
Kavanaugh menulis dalam pendapatnya yang berbeda proses pengembalian dana “kemungkinan akan menjadi 'kacau',” setelah memperkirakan bahwa dampak jangka pendek dari putusan tarif pengadilan “bisa sangat besar.”