Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik di Pusaran Kasus Penyimpangan Seksual

Trunoyudo tidak menjelaskan detail dan jenis kasus penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. Dia hanya menjelaskan pasal penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 19 Februari 2026, 19:45 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Hal itu terungkap dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas temuan itu, AKBP Didik resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dua kasus menjerat AKBP Didik. Selain penyimpangan seksual, AKBP Didik sebelumnya terjerat kasus kepemilikan narkoba dan menerima uang dari bandar narkoba.

”Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual," jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan detail dan jenis kasus penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. Dia hanya menjelaskan pasal penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. 

Trunoyudo memaparkan, AKBP Didik melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.” 

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.” 

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.” 

"Maka ditetapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar salah satunya adalah penyimpangan seksual. Jadi tidak terkait dengan kasus narkoba," kata dia. 

Polri memutuskan memecat AKBP Didik. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Eks Kapolres Bima AKBP Didik menjalani sidang etik. (Antara)

AKBP Didik Terima Dipecat

Trunoyudo mengatakan, selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga disanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia. 

Trunoyudo menegaskan, keputusan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela. Dan tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya