Liputan6.com, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (18/2/2026). Kedatangan Roy Suryo untuk memberikan kesaksian di sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLs) ijazah Jokowi.
Pantauan Liputan6.com, Roy Suryo tiba di PN Solo sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang satu mobil bersama dengan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq.
Advertisement
Selain Roy Suryo, kuasa hukum penggugat juga mengajukan saksi ahli lainnya, yakni Rismon Sianipar yang merupakan ahli digital forensik. Rismon menyusul Roy Suryo tiba di PN Solo.
Tiga Hakim Pimpin Jalannya Persidangan
Sidang yang dipimpin majelis hakim Achmad Satibi dan dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro itu dimulai sekitar pukul 10.52 WIB. Setelah dimulai, dua saksi ahli Roy Suryo dan Rismon masuk ke dalam ruang sidang Soejadi PN Solo.
Kemudian dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum penggugat itu menjalani sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Sumpah itu dipimpin oleh majelis hakim sebelum kedua saksi ahli memberikan keterangan.
Usai menjalani sumpah, Roy Suryo mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan yang pertama di depan majelis hakim. Sedangkan Rismon mendapatkan jatah giliran kedua dan menunggu di ruang tunggu sidang menunggu panggilan untuk memberikan keterangan.
Seperti diketahui kasus gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang keduanya merupakan alumnus UGM.