Terungkap Asal Usul Narkoba AKBP Didik, Bukan Buat Diedarkan tapi Dipakai Sendiri

Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro di kawasan Tangerang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Februari 2026, 23:01 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro, saat masih akktif menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. (Instagram @Didik_Putra_Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa sabu yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML.

Hal itu disampaikan Jhonny saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi tersangka di kawasan Tangerang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut dia, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan jaringan bandar narkoba berinisial E tersebut.

“Kami komit untuk mengungkap jaringan bandar E ini,” ujar Jhonny.

 

Sebut Narkoba untuk Konsumsi Sendiri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Zulkarnain Harahap membeberkan peruntukan narkotika yang ditemukan dalam koper milik AKBP DPK. Ia mengatakan, pada 6 Februari, AKBP DPK sempat menghubunginya terkait koper tersebut.

“Dia telepon, ‘tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu,” ujar Zulkarnain kepada wartawan.

Di dalam koper itu, lanjut Zulkarnain, terdapat narkotika. Saat ditanya apakah barang haram tersebut diperuntukkan untuk diperjualbelikan, ia membantah.

“Untuk dipakai,” katanya singkat.

 

Belum Temukan Indikasi Pengedaran Narkoba

Ilustrasi narkoba. (Liputan6.com/M Syukur)

Zulkarnain menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi peredaran narkotika dalam kasus tersebut.

“Enggak ada (indikasi buat dijual),” tegasnya.

Terkait hasil pemeriksaan, Zulkarnain menjelaskan bahwa tes urine terhadap AKBP DPK dan istrinya sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, hasil uji rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan sebaliknya.

“Uji rambut positif,” ungkap Zulkarnain.

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya