Liputan6.com, Jakarta - Keputusan FTSE Russell menunda review terhadap klasifikasi indeks Indonesia dinilai memberi dampak terbatas terhadap pergerakan pasar saham domestik. Meski tidak memicu tekanan fundamental yang besar, sentimen jangka pendek disebut cenderung tertahan.
Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai, pasar kehilangan salah satu katalis positif yang sebelumnya dinantikan investor global.
Advertisement
“Penundaan review oleh FTSE bersifat netral cenderung negatif jangka pendek, karena pasar kehilangan katalis positif berupa potensi inflow dari rebalancing,” ujar Reydi kepada Liputan6.com, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, dampak penundaan ini lebih terasa dari sisi psikologis pelaku pasar, khususnya pada saham-saham yang sebelumnya diperkirakan berpeluang mendapat aliran dana baru apabila terjadi perubahan klasifikasi atau penyesuaian bobot indeks.
“Tekanan lebih bersifat psikologis dan selektif pada saham-saham yang sebelumnya diharapkan masuk atau penambahan pembobotan. Jika tidak dibarengi sentimen eksternal negatif lain, IHSG cenderung sideways daripada koreksi dalam,” pungkasnya.
Ia melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi bergerak mendatar dalam waktu dekat, selama tidak muncul tekanan tambahan dari faktor global seperti kebijakan suku bunga, tensi geopolitik, maupun arus modal asing yang lebih besar keluar dari pasar negara berkembang.
Tunda Review Indeks Saham Indonesia
Sebelumnya, FTSE Russell memutuskan menunda pelaksanaan peninjauan (review) indeks untuk pasar Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari External Advisory Committees serta adanya ketidakpastian dalam menentukan porsi free float saham emiten Indonesia di tengah rencana reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.
Melansir pengumuman resmi FTSE, Selasa (10/2/2026), penundaan tersebut juga mempertimbangkan potensi lonjakan transaksi (turnover) yang dapat terjadi akibat perubahan komposisi indeks di tengah proses pembenahan regulasi.
FTSE Russell menyatakan langkah ini sejalan dengan aturan Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks mereka, yang diterapkan ketika pelaku pasar menghadapi hambatan dalam memperdagangkan efek secara normal.
Sebagai konsekuensi langsung, FTSE Russell tidak akan menerapkan sejumlah aksi korporasi terhadap saham-saham Indonesia yang tercatat di dalam indeksnya hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Penambahan Saham
Aksi yang ditangguhkan meliputi penambahan saham baru hasil IPO atau hasil review indeks, penghapusan saham akibat review, perubahan segmen kapitalisasi (large, mid, small cap), perubahan jumlah saham beredar, penyesuaian bobot investabilitas, serta rights issue yang untuk sementara diasumsikan haknya dijual.
Meski demikian, beberapa aksi korporasi tetap akan diproses seperti biasa. Di antaranya penghapusan saham dari indeks akibat aksi korporasi seperti merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting.
Selain itu, aksi korporasi yang tidak menambah modal seperti stock split, konsolidasi saham, pembagian saham bonus, spin-off wajib, serta distribusi dividen reguler maupun dividen spesial tetap akan dijalankan.
FTSE Russell menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara dalam Equity Country Classification. Pengumuman klasifikasi negara berikutnya dijadwalkan tetap berlangsung pada 7 April 2026.
Sementara itu, perkembangan reformasi pasar modal Indonesia akan terus dipantau, dengan pembaruan informasi direncanakan sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026.