Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan terkait reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan apakah mencakup seluruh peserta yang sempat dinonaktifkan atau hanya sebagian.
Ia menegaskan, selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan termasuk bagi peserta PBI akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai langkah sementara untuk menjamin keberlanjutan pelayanan.
Advertisement
"Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," kata Sufmi usai Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, fokus utama saat ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil alih kewajiban pembayaran sambil menunggu proses penataan data yang lebih akurat dan mutakhir dari instansi terkait.
"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," ujarnya.
Selama masa tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data peserta dengan membandingkan data terbaru.
Alasan Rapat digelar
Sebelumnya, Sufmi Dasco menyampaikan rapat konsultasi ini merupakan bentuk tanggapan langsung DPR terhadap keresahan masyarakat.
"Sebagai respons DPR RI atas dinamika yang terjadi dimasyaraat terkait penonaktifan BPJS Kesehatan dalam segmen PBI atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan," ujarnya.
Lantaran, banyak warga yang mengandalkan BPJS Kesehatan PBI merasa khawatir karena akses layanan kesehatan mereka terganggu setelah status kepesertaan dinonaktifkan.
Perlu Perbaikan
Dalam rapat tersebut, Sufmi Dasco meminta perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat dan selaras antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pemadanan data memang menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus disertai mitigasi yang matang agar tidak menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat yang masih sangat membutuhkan perlindungan kesehatan.
"Oleh karenanya, perlu adanya perbaikan ekosistem, tata kelola, jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," pungkasnya.
Pemerintah Rancang Perpres Penghapusan Denda BPJS Kelas 3, Ini Kata Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
"Saat ini Pemerintah juga tengah dalam proses Penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya dalam Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Purbaya menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kebijakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Adapun komitmen pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga tercermin dari dukungan pembiayaan melalui iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pembayaran Iuran
Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JKN tercatat selalu di atas 99 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan pemerintah, dengan rincian Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemerintah daerah.
"Terlihat dari capaian PBI JK yang selalu di atas 99 persen sejak tahun 2023 sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dimulai tahun 2021," jelasnya.