Imbas BPJS PBI Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pasien Kanker, Gagal Ginjal & Thalasemia

Keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 08 Februari 2026, 17:58 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Liputan6.com, Jakarta - Penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan tengah ramai diperbincangkan masyarakat. PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menanggung seluruh beban iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kategori tak mampu. Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi seiring penonaktifan sebagian peserta PBI termasuk para pasien penyakit kronis yang tengah menjalani cuci darah.

“Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani,” kata Dedi kepada wartawan Minggu (8/2/2026).

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar akan berinisiatif mendata ulang warga tak mampu penderita kanker, thalasemia, hingga gagal ginjal.

“Akan mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah Provinsi,” katanya.

Ratusan Pasien Cuci Darah Terkendala Penonaktifan BPJS

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan pihaknya mencatat terdapat sekitar 200 anggota yang terdampak. Penonaktifan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Data yang masuk ke komunitas itu kasus nyata memang terjadi berbagai daerah hampir 200 orang yang dinonaktifkan dari PBI,” katanya saat dihubungi wartawan, ditulis di Bandung, Minggu (8/2/2026).

Tony mengatakan, laporan itu berasal dari sejumlah wilayah seperti Medan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Jakarta, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Diketahui, penonaktifan kepesertaan itu dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, terkait dengan pembaruan data.

Bantuan kesehatan, kata Tony, sangat dibutuhkan oleh pasien yang sejak awal memang tergolong masyarakat miskin, maupun yang rentan miskin karena mesti menjalani cuci darah rutin.

“Seseorang yang terkena gagal ginjal dan berujung pada cuci darah ini rentan miskin, apalagi mereka kepala rumah tangga, rentan ter-PHK atau mereka sudah ter PHK tidak punya penghasilan,” katanya.

“Kondisi saat ini membuat kami sangat khawatir, penerima bantuan iuran dari pemerintah tidak punya kepastian,” imbuhnya.

Selain soal biaya, penonaktifan PBI BPJS juga mengganggu jadwal cuci darah. Padahal, pasien cuci darah itu harus segera melakukan penanganan sesuai jadwal.

“Harus digarisbawahi, pasien gagal ginjal itu tidak punya waktu menunggu karena mereka harus cuci darah rutin setiap minggu. Terlambat sekian jam saja berat rasanya,” kata dia.

Keterlambatan jadwal cuci darah akan berdampak pada kondisi medis pasien. Sony mencontohkan, tekanan darah pasien akan meningkat serta adanya penumpukan cairan yang bisa menyebabkan gangguan pernafasan.

“Namanya edema paru. Mereka bisa hingga gagal jantung bahkan kematian. Jadi, memang sangat fatal jika terlambat cuci darah,” katanya.

Upaya Komunitas Bantu Pasien

Saat ini, aku Tony, komunitas berupaya memastikan agar para anggota bisa tetap bisa menjalani cuci darah. Pasien dari keluarga tidak mampu diberi bantuan iuran dari komunitas sambil menunggu proses verifikasi data PBI BPJS dari pemerintah.

Menurut dia, seharusnya hak pelayanan kesehatan harus didahulukan dan diutamakan ketimbang aspek administrasi. Ia menyesalkan banyak pasien yang kini terhambat cuci darah karena pembaruan data BPJS.

“Kalau ada proses perapihan data, harus aktif gitu notifikasinya dari jauh-jauh hari, dan ada jalur daruratnya supaya layanan cuci darah tidak pernah terputus. Terapi penyelamatan nyawa kan tidak bisa ditunda, harus tetap jalan,” tegasnya.

“Versi pemerintah kan terbalik, ya, proses administrasi dulu, cuci darahnya ditunda, gitu kan?” tandasnya.

Tanggapan BPJS

Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menanggapi beredarnya informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangan resmi pada Rabu (04/02/2026).

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya