Deretan Fakta Kasus Emiten PIPA: Rekayasa IPO hingga Penggeledahan Sekuritas

Berikut deretan fakta-fakta kasus manipulasi melalui proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 05 Februari 2026, 15:00 WIB
Kasus dugaan manipulasi pasar modal dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terus bergulir dan memasuki babak baru.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan manipulasi pasar modal dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terus bergulir sehingga menghadirkan fakta lainnya dan memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam proses pencatatan saham perusahaan tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk dengan melakukan penggeledahan di kantor perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek.

Pengembangan perkara ini tidak hanya menambah daftar tersangka, tetapi juga membuka fakta baru mengenai dugaan rekayasa kelayakan perusahaan saat IPO. Di sisi lain, otoritas pasar modal dan bursa mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penawaran umum perdana guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (5/2/2026):

Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas untuk Mencari Bukti Peran dalam IPO PIPA

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Penggeledahan dilakukan karena perusahaan sekuritas tersebut diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam proses IPO saham PIPA.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang terjadi dalam proses penawaran umum tersebut.

Perkara Merupakan Pengembangan dari Kasus Lama yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Penyidikan yang berjalan saat ini merupakan pengembangan dari perkara pasar modal sebelumnya yang telah inkrah. Dalam kasus terdahulu, dua pihak telah divonis bersalah, yakni MBP, mantan pejabat Divisi Penilaian Perusahaan Tercatat BEI, serta J selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo.

Putusan pengadilan menyatakan adanya perbuatan bersama dalam menyampaikan informasi yang tidak benar terkait fakta material dalam kegiatan perdagangan efek.

Modus Diduga Melalui Rekayasa Proses IPO agar Perusahaan Lolos Pencatatan

Pialang memeriksa kacamata saat tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyidik mengungkap dugaan bahwa PT MML merekayasa proses IPO dengan memanfaatkan jasa advisory dari perusahaan konsultan milik salah satu terpidana sebelumnya. Skema tersebut diduga dirancang agar perusahaan tetap dapat melantai di bursa meskipun kondisi fundamentalnya dinilai belum memenuhi persyaratan.

Rekayasa ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses persiapan hingga pelaksanaan IPO.

Tiga Tersangka Baru Berasal dari Internal dan Pihak Pendukung Proses IPO

Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses IPO. Mereka adalah BH, eks staf Divisi Penilaian Perusahaan Tercatat BEI, DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PT MML saat proses penawaran umum berlangsung.

Penetapan tersangka ini memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di internal perusahaan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran profesional dalam proses IPO.

Perusahaan Dinilai Tidak Layak IPO, tetapi Tetap Himpun Dana Puluhan Miliar Rupiah

Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa valuasi aset PT MML dinilai tidak memenuhi persyaratan kelayakan untuk menjadi perusahaan terbuka. Meski demikian, perusahaan tetap berhasil melaksanakan IPO dan menghimpun dana masyarakat sekitar Rp 97 miliar.

Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah dalam proses penilaian kelayakan emiten sebelum melantai di bursa.

OJK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum dan Siap Berikan Data

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. OJK juga memastikan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini OJK menyebut belum ada agenda pertemuan khusus dengan Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

OJK Sebut Belum Ada Indikasi Emiten Lain Terlibat Manipulasi Pasar

Selain mendukung proses hukum, OJK juga menegaskan belum menerima informasi rinci mengenai adanya dugaan manipulasi pasar oleh emiten lain di luar kasus PIPA. Otoritas masih menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.

Kasus PIPA Picu BEI Perketat Persyaratan dan Standar IPO

Di tengah bergulirnya kasus ini, Bursa Efek Indonesia mulai memperketat ketentuan IPO melalui revisi peraturan bursa yang sedang dalam tahap sosialisasi. BEI menyoroti empat aspek utama dalam penilaian calon emiten, yakni kondisi keuangan, tata kelola perusahaan, model bisnis, serta prospek pertumbuhan usaha.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya