Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas pembuangan sampah secara ilegal kembali terungkap di kawasan Dago, Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kawasan yang menjadi salah satu tujuan wisata, kini dihadapkan pada persoalan tumpukan sampah liar yang mencemari lingkungan sekitar.
Keberadaan sampah liar dan praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Dago, dinilai perlu segera ditangani guna mencegah potensi bencana lingkungan serta menjaga kenyamanan dan keberlanjutan kawasan tersebut.
Advertisement
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penanganan sampah ilegal menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot). Pernyataan itu disampaikan saat peninjauan Siskamling Siaga Bencana ke-80 di Kelurahan Dago.
Farhan mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, tumpukan sampah diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari aktivitas pasar hingga keberadaan tempat pengumpulan sampah ilegal.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyumbatan saluran air yang dapat memicu genangan, bahkan longsor, terutama saat intensitas hujan meningkat.
"Di bagian belakang itu ada sampah dan ini bermasalah. Bisa datang dari pasar sampai ke tempat pengumpulan sampah ilegal," ujar Farhan, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Jawa Barat, wwwjabarprov.go.id, Selasa 3 Februari 2026.
Pemkot Bandung akan menelusuri asal-usul sampah untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan ilegal tersebut.
Langkah ini dilakukan agar penanganan tidak berhenti pada pembersihan semata, tetapi juga disertai tindakan preventif dan penegakan aturan, sehingga persoalan serupa tidak terus berulang di kawasan Dago dan wilayah lainnya.
Tertibkan Sampah Ilegal
Pemkot Bandung menegaskan penerapan sanksi pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Dago, Kecamatan Coblong.
Langkah ini diambil mengingat tumpukan sampah liar tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga. Tumpukan sampah dapat menyumbat saluran air, memicu genangan hingga banjir, serta meningkatkan risiko longsor di wilayah dengan kontur tanah yang rawan.
“Siapapun yang buang sampah di situ akan dituntut pidana. Ini soal keselamatam warga,” tegasnya.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bandung untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan. Selain fokus pada pembersihan lokasi, pemerintah kota juga menelusuri asal-usul sampah dan pihak-pihak yang terlibat, sehingga penanganan tidak berhenti pada tindakan sementara.
Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah secara tertib dan meminimalisir praktik serupa yang terjadi kembali.
Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Liar
Selain penegakan sanksi, Pemkot Bandung juga mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi pembuangan sampah liar yang selama ini beroperasi tanpa izin di wilayah RW 02 Kelurahan Dago.
Lokasi tersebut menjadi titik penumpukan sampah yang mencemari lingkungan, merusak estetika, menyumbat saluran air, dan meningkatkan risiko longsor saat hujan.
Penutupan dilakukan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal sekaligus mendorong warga memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah resmi yang telah disediakan Pemkot Bandung.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kebersihan dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara tertib.
Dengan menertibkan titik-titik pembuangan liar, pemerintah kota berharap kawasan Dago dapat kembali menjadi wilayah yang ramah lingkungan dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Penanganan secara menyeluruh ini sekaligus mendukung keberlanjutan kawasan sebagai salah satu tujuan wisata utama di Kota Bandung, sekaligus menjaga citra dan nilai ekonomi kawasan.