Bawaslu Diusulkan Dibubarkan, Akademisi UI Kritik Mekanisme Pemilu

Bawaslu dibubarkan dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu dievaluasi. Hal ini disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Indonesia Chusnul Mar’iyah.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 03 Februari 2026, 13:30 WIB
Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah. (Foto: Laman Fisip UI).

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) diusulkan dibubarkan dan tak ada lagi untuk Pemilu selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR.

"Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR, itu masih ad-hoc, baru Prof Muhammad (Muhammad Alhamid) menjadi Ketua Bawaslu itu menjadi permanen, itu chain-nya (jenjang pengambilan keputusan) semakin panjang," kata dia secara daring di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

"Nanti Bawaslu se-Indonesia nanti marah dengan saya, tapi enggak apa-apa. Saya 2006 saja sudah bicara," sambungnya.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001–2007 ini juga meminta keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilu dikoreksi.

"Bayangkan semua sengketa Pemilu harus ke MK, memang anggota majelisnya baca?," tutur Chusnul.

Dia pun berbicara soal Pilpres 2014, di mana saat itu yang bersengketa adalah pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Itu kelompoknya Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp 2 miliar, itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca. 'Dilihat enggak? Enggak bu'. Jadi bagaimana memutuskan tanpa pernah ini (membaca)," ungkap Chusnul.

"Ini persoalan yang ada dalam konteks ini (penyelenggaran Pemilu)," sambungnya.

Chusnul menjelaskan bahwa pada pelaksanaan awal Pilkada, sengketa untuk pemilihan bupati hanya diselesaikan di tingkat provinsi, sedangkan sengketa pemilihan gubernur ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa," jelas dia.

Dasco Soal Revisi UU Pemilu: Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan salah satu materi dari Revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang akan dibahas, yakni Pilpres 2029 akan tetap digelar secara langsung alias dipilih oleh rakyat.

“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Dasco juga menyatakan, DPR tidak akan membahas RUU Pilkada tahun ini, melainkan hanya membahas RUU Pemilu.

“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.

Sebelumnya, Dasco menyebut kesepakatan dengan Pemerintah adalah pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada tidak akan dibahas pada 2026 ini. 

"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang Pilkada," kata Dasco.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya