4 Pejabat OJK Kompak Mundur, Ini Mekanisme Pergantiannya Sesuai Aturan

Pasca pengunduran diri massal pimpinan OJK termasuk Mahendra Siregar, publik menanti proses suksesi di tubuh otoritas keuangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 31 Januari 2026, 19:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Rabu ini melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 pimpinan Satuan Kerja pejabat level Deputi Komisioner dan Kepala Departemen. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak mengumumkan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026). Termasuk dua pejabat tertinggi, yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara.

Sementara dua sosok lainnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara.

Proses penggantiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengutip UU OJK, jika Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner mengundurkan diri, maka pejabat otoritas lainnya yang berstatus sebagai anggota dewan komisioner bertindak sebagai pejabat sementara sampai ditetapkannya Ketua atau Wakil Ketua baru.

Aturan sama berlaku untuk anggota dewan komisioner lain yang mengundurkan diri, maka akan diganti oleh pejabat lain sebagai pejabat sementara. Posisi sebagai Pjs itu dikecualikan bagi anggota dewan komisioner Ex-Officio, baik yang berasal dari Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan.

Lantas, bagaimana mekanisme pergantian untuk mengisi kekosongan empat posisi pada Dewan Komisioner OJK masa bakti 2022-2027?

 

Dipilih oleh DPR

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Merujuk Pasal 11 UU OJK, pemilihan Anggota Dewan Komisioner dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

Secara aturan, penentuan calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres). Paling lama 2 bukan sejak tanggal kekosongan jabatan pada 30 Januari 2026.

Adapun Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK beranggotakan 9 orang, terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

 

Proses Selanjutnya

Setelah itu, Panitia Seleksi wajib mengumumkan penerimaan calon anggota dewan komisioner, dengan waktu pendaftaran dilakukan dalam waktu 12 hari kerja.

Setelahnya akan dilakukan seleksi administratif, dan mengumumkan nama calon yang lulus seleksi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. Sebelum Panitia Seleksi menetapkan 3 orang calon untuk setiap posisi, dan menyampaikannya kepada Presiden.

Presiden selanjutnya menyampaikan 2 calon ketua maupun calon anggota di setiap posisi kepada DPR. Kemudian DPR bakal menyampaikan calon ketua/anggota terpilih kepada Presiden untuk diterapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya