Petinggi OJK Mundur, Pengamat Sebut Momentum Perbaikan Kredibilitas Pasar Modal

Pengamat pasar modal Reydi Octa menuturkan, keputusan tiga pejabat OJK yang mengundurkan diri dapat dilihat dari keberlanjutan pasar modal.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 30 Januari 2026, 20:53 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. (Foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pasar modal Indonesia Reydi Octa menanggapi pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara. 

Ia menilai keputusan tersebut dapat dilihat dalam konteks keberlanjutan pasar modal di tengah tekanan yang terjadi belakangan ini.

Reydi menyoroti situasi pasar yang sempat mengalami guncangan signifikan, termasuk terjadinya penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama dua hari berturut-turut. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi pukulan berat bagi pasar dan memicu kepanikan di kalangan investor.

“Menurut saya kalau memang itu yang terbaik keputusannya untuk keberlanjutan pasar modal saja. Supaya dari segi, dari kemarin ada kejadian trading halt yang sampai dua hari berturut-turut, karena MSCI nge-freeze untuk kita ada rebalancing di Februari ini, itu pukulan yang sangat telak buat market, kepanikan pasar. Terus kepercayaan investor global juga mulai, mulai rentan mempertanyakan transparansi saham di IHSG gitu,” ujar Reydi dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026)

Ia juga menyinggung soal persepsi investor global yang mulai mempertanyakan transparansi di pasar saham Indonesia. Dalam situasi tersebut, menurutnya, diperlukan langkah-langkah yang dapat memulihkan kepercayaan, termasuk dari sisi regulator dan penyelenggara pasar.

Reydi menilai, perubahan kepemimpinan dapat menjadi bagian dari upaya penyegaran di sektor pengawasan dan regulasi pasar modal. Hal ini, kata dia, penting agar ke depan tata kelola dan kredibilitas pasar bisa diperkuat.

“Jadi sepertinya kita perlu wajah baru yang ke-refresh, mungkin itu keputusan yang terbaik. Yang di sisi regulasi dan penyelenggara supaya bisa lebih kredibel ke depan. Mungkin kita perlu orang-orang baru untuk bisa memimpin, untuk memimpin terselenggara pasar modal dengan lebih kredibel,” kata Reydi.

 

 

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif PMDK Inarno Djajadi Mengundurkan Diri

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Dok. OJK)

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) yang telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu telah disampaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

 

 

Komitmen OJK

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya