Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR, Muhamad Abdul Azis Sefudin berharap pemerintah bisa membuat regulasi terkait pembatasan penggunaan media sosial pada anak menyusul masih ada kekerasan digital yang terjadi.
"Kenapa kita tidak dorong seperti di Australia, adanya regulasi pembatasan penggunaan gadget dan media sosial bagi anak. Ini penting sebagai langkah pencegahan agar anak-anak kita terlindungi dari dampak negatif dunia digital," kata dia dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini memandang, regulasi tersebut dibarengi dengan penguatan lainnya, serta pengawasan platform digital agar tercipta ekosistem digital yang aman bagi anak.
"Pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan. Harus ada edukasi publik, sosialisasi, dan keterlibatan orang tua serta sekolah," ungkap Abdul Azis.
Dia mencontohkan, di daerah pemilihannya, Cianjur, Jawa Barat, konflik antar anak dan remaja kerap bermula dari interaksi di media sosial yang diakses melalui gawai.
"Di dapil saya, persoalan kekerasan digital terhadap anak cukup tinggi. Penggunaan gadget dan media sosial yang tidak terkontrol ini sering menjadi pemicu konflik di kalangan remaja," jelas Abdul Azis.
Karena itu, dia berharap pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bisa berkoordinasi dengan Komdigi agar bisa merumuskan regulasi yang baik untuk melindungi anak di ruang digital.
"Harus ada kajian serius dan langkah prioritas untuk menurunkan angka kekerasan digital terhadap anak. Negara tidak boleh kalah oleh dampak negatif teknologi," kata Abdul Azis.
Game Online Dipakai Jaringan Teroris Rekrut Anak-Anak, Komdigi Pertimbangkan Pemblokiran
Sebelumnya, Game online disinyalir menjadi salah satu alat yang dipakai jaringan terorisme saat merekrut anak dan pelajar sebagai target. Temuan itu memnbuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan melakukan pemblokiran.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan ada tahapan yang mesti terpenuhi sebelum akhirnya game online diblokir.
"Kita tidak melihat gamenya apa, aturan kita itu semua game harus memenuhi Indonesia Game Rating System (IGRS) itu," tutur Alexander di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Dia enggan merinci nama dari game online yang diduga dijadikan alat jaringan terorisme untuk rekrutmen anak dan pelajar. Sejauh ini, investigasi masih terus dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Kalau IGRS-nya tidak dipatuhi aturan-aturan yang ada di situ, tentu ada sanksi administrasi yang kita berikan (termasuk pemblokiran)," jelas dia.
Aturan PP Nomor 17 Tahun 2025
Dia menambahkan, sejatinya aktivitas game online mesti berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas. Alexander menambahkan, aturan di dalam PP Tunas lebih maju dibandingkan milik luar negeri.
"Kalau di Australia dia hanya mengatur media sosial, kalau PP Tunas itu mengatur produk, layanan dan fitur. Jadi tidak terbatas pada medsos, bahkan seluruhnya termasuk game online,” ungkapnya.
Dia mencontohkan. PP Tunas mengatur level risiko tinggi dan risiko rendah suatu produk digital. Apabila sebuah platform game online menyatakan hanya berada di risiko rendah, namun dalam pelaksanaan ditemukan fakta risiko tinggi, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Tetapi dia tetap akses pada anak, ada sanksi administrasi yang bisa kita berikan. Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses. Pemutusan akses berarti dia tidak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Alexander menandaskan.