Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak bisa mengikuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menarik pajak dari kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.
"Kita kan enggak punya opsi untuk pengolahan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak," kata Menhub saat ditanyai di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
"Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu core-nya Kemenkeu. Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti," tegasnya.
Menhub menjelaskan, kapal asing yang hendak berlayar memasuki perairan Indonesia wajib mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Dalam mendapatkan SPB, kapal bersangkutan perlu memenuhi sejumlah persyaratan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Meliputi dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina yang melibatkan berbagai instansi.
"Kalau memang itu (penarikan pajak) akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Itu core-nya Kemenkeu," imbuh Menhub.
"Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal," pinta dia.
Aturan Pajak untuk Kapal
Adapun aturan pengenaan pajak kepada kapal asing tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 417 tahun 1996, yang diikuti dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Nomor 32 Tahun 1996.
Potensi penerimaan pajak dari sektor pelayaran itu terbilang besar. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, muatan ekspor dari kapal asing mencapai Rp 387 triliun.
Sayangnya, asosiasi pemilik kapal Indonesia National Shipowners' Association (INSA) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari kapal asing pada 2024 hanya Rp 600 miliar. Padahal potensinya bisa mencapai Rp 6-8 triliun dalam satu tahun itu.
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan, jika persoalan pajak kapal asing tidak dibereskan dalam 3 bulan. Ancaman tersebut terlontar ketika pertemuan pengusaha dengan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) pada Senin (26/1/2026) lalu.
"Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan," kata Purbaya.
Purbaya lantas meminta Kemenhub untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara juga bisa ditingkatkan.
"Nanti bisa diperbaiki yang prosedur yang internasional tadi dan diterapkan kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya.