Immanuel Ebenezer Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyamakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya konten kreator sosial media. Meski begitu, dia menyadari kesalahannya dan meminta dihukum mati atas kasus korupsi yang menjeratnya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 26 Januari 2026, 12:50 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/11/2025). Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa noel kembali menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyamakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya konten kreator sosial media. Meski begitu, dia menyadari kesalahannya dan meminta dihukum mati atas kasus korupsi yang menjeratnya.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," tutur Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," sambungnya.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu kemudian mengulas dakwaan jaksa, yang dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan KPK.

"Kalau di dakwaan jaksa kan tidak terkait hasil pemerasan, tidak ada yang saya peras. Ini baca dakwaannya, tidak ada hasil memeras. Masa gembong dapatnya Rp 70 juta? Ini gua wamen apa staf wamen ini. Dapat Rp 70 juta doang (kalau memang gembong korupsi)," jelas dia.

Kembali Noel menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah. Hanya saja, dia menekankan upaya membela pekerja selama menjadi Wamenaker disebutnya sebagai bentuk pengabdian kepada negara. 

 

 

 

 

 

Noel Sindir KPK

Raut wajah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel saat digiring petugas menuju ruang konferensi pers di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara KPK, diyakini Noel lebih aktif bermain framing dan politik, yang ujungnya adalah membohongi rakyat. 

"Hukum mati. Hukum mati, apalagi ini kan pas banget, ada bencana alam. Bayangin, bangsa ini, negara ini sedang bahu-membahu mengatasi bencana alam, KPK malah apa? Dia perangin negara ini. Moralnya di mana KPK?," ungkapnya.

"Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi problem bencana. Dia malah sibuk memerangi negara ini. Gila, nih, menurut saya. Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikan lah. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana," Noel menandaskan.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan menerima satu unit motor sport ducati.

"Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memeiliki hak yang sah menurut hukum," imbuh jaksa menandasi.

Sebagai informasi, Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya