Ganjil Genap Jakarta Masih Diterapkan Menjelang Akhir Pekan, Jumat 23 Januari 2026

Pada Jumat (23/1/2026), sistem ganjil genap Jakarta tetap berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu kembali mencermati kesesuaian pelat nomor kendaraan sebelum beraktivitas.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 23 Januari 2026, 07:00 WIB
Kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, mobilitas masyarakat biasanya mengalami peningkatan seiring rencana perjalanan pribadi maupun agenda luar pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan tetap diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Pada Jumat (23/1/2026), sistem ganjil genap Jakarta tetap berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu kembali mencermati kesesuaian pelat nomor kendaraan sebelum beraktivitas.

Penerapan ganjil genap pada hari Jumat memiliki karakter tersendiri. Selain aktivitas kerja yang masih berlangsung hingga sore hari, banyak masyarakat mulai melakukan perjalanan lebih awal untuk menyambut akhir pekan.

Situasi ini membuat potensi kepadatan meningkat, terutama pada jam sibuk. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan tetap dijalankan sebagai langkah pengendalian volume lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan berlebihan.

Pada hari tersebut, aturan ganjil genap berlaku dalam dua rentang waktu. Pembatasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda pada siang hari, sistem kembali diaktifkan pada sore hingga malam, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, selama tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.

Karena kalender menunjukkan angka ganjil, Jumat (23/1/2026), kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.

Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih alternatif lain agar terhindar dari sanksi.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain berfungsi mengurai kemacetan, kebijakan ganjil genap juga diarahkan untuk menekan emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi pada jam sibuk, kualitas udara diharapkan tetap terjaga.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum atau pola perjalanan yang lebih efisien.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, perencanaan perjalanan menjadi hal penting. Menyesuaikan jadwal keberangkatan di luar jam pembatasan dapat menjadi solusi praktis, terutama bagi mereka yang memiliki fleksibilitas waktu.

Alternatif lain seperti berbagi kendaraan atau memanfaatkan transportasi umum juga dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Sebagai pusat perekonomian dan bisnis di Indonesia, Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin meningkat, salah satunya ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini di awal, Senin (24/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya