Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua kepala daerah sebagai tersangka korupsi usai digelar operasi tangkap tangan. Keduanya yakni Wali Kota Madiun Maidin dan Bupati Pati Sudewo. Seakan menjadi tradisi, kedua kepala daerah itu seperti mewarisi kebiasaan buruk yang diturunkan para pendahulu mereka. Sebelum Maidin, ada nama Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto, dua wali kota Madiun sebelumnya yang juga menjadi tersangka korupsi.
Djatmiko Royo Saputro atau yang akrab dipanggil Kokok Raya, merupakan wali kota Madiun yang terjerat kasus korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun 2002-2004. Tak tanggung-tanggung pos anggaran yang dikorup kala itu mencapai Rp8,3 miliar. Dari perbuatan haramnya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Kokok Raya.
Advertisement
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo pada 24 Juni 2010 silam itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta berkewajiban membayar uang pengganti senilai Rp366 juta. Kokok Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama wali kota Madiun lainnya yang juga pernah terjerat kasus korupsi adalah Bambang Irianto. Wali kota Madiun pemenang Pilkada 2008 itu terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Tak hanya itu, Bambang juga masuk dalam pusaran kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Dirinya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara di Pati, ada senior bernama Bupati Tasiman yang juga pernah menjadi tersangka korupsi. Dirinya masuk dalam pusaran kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati 2003 sebesar Rp1,9 miliar. Atas ulah jahatnya itu, Tasiman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dena Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Sama seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya, vonis terhadap Tasiman kala itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan perbuatan tercela dan merugikan negara. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang pada kas negara.
Sayangnya, praktik buruk korupsi di tampuk pimpinan wali kota Madiun dan bupati Pati masih berlanjut sampai hari ini. Seolah jadi kutukan, akan selalu ada wali kota dan bupati di Madiun dan Pati yang bakal terjerat kasus korupsi. Entah sampai kapan, namun yang pasti masyarakatlah yang menjadi korban.
Dan Terjadi Lagi...
Dan terjadi lagi, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Dirinya diduga menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan memakai modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, saat merilis kasus, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
"Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi, yaitu klaster pemerasan bersama Rochim Ruhdiyanto dan klaster gratifikasi bersama Thariq.
Dari tangan wali Kota Madiun, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Dana CSR, kata Asep, seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup kepada masyarakat serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, oleh karena itu dana CSR seharusnya juga memberi dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.
"Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik," katanya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Momen Bersih-Bersih dari Kutukan
Gagal dimakzulkan rakyat usai semena-mena menaikan pajak PBB 250%, Bupati pati Sudewo akhirnya harus menerima nasib menjadi tersangka korupsi bersama tiga orang lainnya. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Tiga tersangka lain yang ikut terjaring bersamanya yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono, dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, atas nama Karjan.
"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep juga menegaskan, penangkapan Bupati Sudewo menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lain yang ada di Pati.
"Kalau ada penyimpangan silahkan dilaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya, bisa ke kejaksaan bisa kepolisian, untuk dilakukan penanganan, jadi ada control sosial," katanya.
Asep juga menegaskan, pengusutan korupsi di Pati tidak akan berhenti di Bupati Sudewo, karena ada barang-barang hasil sitaan, dan dari situ akan diusut lagi apakah ada kaitannya dengan masalah pajak dan lainnya di Pati.
"Tidak akan berhenti di sini, ini adalah pintu masuknya. Kita sejak kemarin OTT para oknum ini, tentu kita akan lakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan terhadap barang-barang, dan kita akan melakukan analisis terhadap barang-barang sitaan, misalnya barang elektronik, kemudian dokumen-dokumen. Apakah ada kaitannya dengan masalah pajak dan lainnya, kalau ditemukan tentu akan kita tangani," kata Asep.
Asep menjelaskan, dari 601 formasi di 406 desa dan 5 kelurahan ada 21 kecamatan di Pati, baru satu yang ditangangi, yakni Kecamatan Jaken. KPK meyakini kecamatan lain juga ada hal yang sama seperti yang terjadi di Jaken.
"Untuk yang lainnya, kepala desa yang merasa diperas, melapor," katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.