KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi sendiri terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 20 Januari 2026, 20:22 WIB
Selain Maidi, terdapat 15 orang lainnya ditangkap penyidik KPK, namun hanya 9 di antaranya yang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi sendiri terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan dari pihak swasta, Rochim Rudiyanto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK, selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya