OJK Serahkan Tersangka Terkait Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejaksaan

OJK menyatakan, tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT memakai rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 15 Januari 2026, 19:00 WIB
OJK telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). (Foto: OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi menuturkan, perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada Juni hingga Juli 2018.

"Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di pasar regular," ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp 230.892.423.600 atau 13,3 persen.

“Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018,” ujar Ismail.

Ismail menuturkan, atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

Ratusan Pelanggaran Pasar Modal Ditindak OJK Selama 2025, Enam Izin Dicabut

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan pasar melalui pengawasan serta penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran di sektor pasar modal sepanjang 2025. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas transaksi dan partisipasi investor di pasar keuangan nasional.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyampaikan selama 2025 OJK telah melaksanakan 216 kegiatan pemeriksaan teknis terhadap pelaku pasar, mulai dari emiten, manajer investasi, hingga profesi penunjang pasar modal.

Dalam pemeriksaan khusus, OJK mencatat terdapat 155 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Sebagian besar kasus, yakni 116 perkara, berkaitan dengan aktivitas transaksi dan perdagangan saham.

“Kondisi ini menegaskan bahwa praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Seiring dengan itu, OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktik manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang berpotensi merugikan investor, khususnya investor ritel.

 

120 Sanksi Pelanggaran Kasus

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Penegakan hukum dan pengawasan disebut menjadi bagian dari upaya pembersihan pasar secara menyeluruh bersama kementerian dan self-regulatory organization (SRO).

Sepanjang 2025, OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah mengenakan 120 sanksi administratif atas pelanggaran kasus serta 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan. Selain itu, terdapat 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.

Dari total sanksi tersebut, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai pengenaan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 123,3 miliar. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan kepatuhan dan perlindungan investor di pasar modal.

22 Pengaduan

Selain penindakan, OJK juga menerima 22 pengaduan masyarakat sepanjang 2025 di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, dengan 18 pengaduan di antaranya telah diselesaikan. Di sisi lain, OJK turut memperkuat aspek preventif melalui 95 kegiatan edukasi dan sosialisasi pasar modal yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya