Sidang Masih Awal, Unsur Kriminalisasi Nadiem Harus Dibuktikan di Pengadilan

Apabila eksepsi dikabulkan, konsekuensinya bukan pembebasan terdakwa, melainkan perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan

oleh Tim NewsDiterbitkan 12 Januari 2026, 22:25 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai masih prematur.

Penilaian itu mengemuka karena proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembuktian pokok perkara di persidangan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur kriminalisasi hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan, bukan melalui opini publik.

“Kriminalisasi atau bukan nanti dilihat pemeriksaan alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, surat-surat dan keterangan terdakwa,” kata Abdul Fickar.

Ia menjelaskan, sidang eksepsi yang saat ini dijalani Nadiem Makarim kerap disalahpahami oleh publik. Menurutnya, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap aspek formal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan forum untuk menilai bersalah atau tidaknya terdakwa.

“Eksepsi itu soal formil dakwaan, bukan soal pokok perkara,” ujarnya.

Abdul Fickar menambahkan, apabila eksepsi dikabulkan, konsekuensinya bukan pembebasan terdakwa, melainkan perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan. Karena itu, perkara ini masih sangat mungkin berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ia juga menyoroti sejumlah pernyataan Nadiem di persidangan, seperti alasan awal enggan menjadi menteri karena telah sukses sebagai pengusaha serta klaim berasal dari keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi. Menurutnya, pernyataan tersebut telah masuk ke ranah pembelaan substantif, bukan materi eksepsi.

“Alat buktinya saja belum diperiksa, saksinya belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” jelasnya.

Meski demikian, Abdul Fickar menyatakan pembelaan tersebut tetap merupakan hak terdakwa, termasuk untuk membangun persepsi di ruang publik. Namun secara hukum, penilaian akhir tetap harus menunggu hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan.

 

Fakta Hukum Sah untuk Diuji

Terkait dakwaan JPU soal dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook, Abdul Fickar menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

Dugaan keterkaitan kebijakan pengadaan dengan kerja sama PT AKAB yang dimiliki Nadiem dengan Google, menurutnya, merupakan fakta hukum yang sah untuk diuji di persidangan.

“Hal-hal inilah yang justru akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa, baru kemudian diputus bersalah atau tidak,” katanya.

Dengan demikian, klaim kriminalisasi pada tahap awal persidangan dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh tuduhan dan pembelaan harus diuji secara objektif dalam persidangan agar putusan yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya