Danantara Alihkan Saham Seri B Himbara ke BP BUMN

Sesuai UU No. 16 Tahun 2025, Danantara resmi alihkan sebagian saham Seri B BMRI, BBRI, dan BBNI kepada BP BUMN guna memenuhi ketentuan kepemilikan negara.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 09 Januari 2026, 10:40 WIB
Danantara alihkan kepemilikan saham perbankan Himbara (BMRI, BBRI, BBNI) ke BP BUMN. Simak rincian perubahan struktur kepemilikan saham negara pasca pemberlakuan regulasi baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan pengalihan sebagian kepemilikan saham seri B pada emiten badan usaha milik negara (BUMN) kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Pengalihan saham ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (3), diatur bahwa Negara Republik Indonesia wajib memiliki saham 1 persen berupa saham Seri A Dwiwarna pada BUMN.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa emiten perbankan Himbara sudah melakukan pengalihan saham, di antaranya adalah pada sektor perbankan, saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dialihkan Sebagian dari Danantara ke BP BUMN. Secara teknis, Bank Mandiri mengalihkan sebanyak 485,33 juta saham Seri B atau setara 0,52 persen kepemilikan dari DAM kepada BP BUMN.

Kemudian untuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) jumlah saham seri B yang dialihkan mencapai 806.109.768 lembar atau setara dengan 0,53% dari total saham.

Sedangkan untuk PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), DAM telah melakukan pengalihan sebanyak 223.783.877 saham seri B atau sekitar 0,60% dari total saham BBNI dengan nilai nominal Rp3.750 per saham.

Dengan pengalihan tersebut, Negara Republik Indonesia melalui Kepala BP BUMN secara langsung memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna BBNI yang memiliki hak istimewa, serta sekitar 223,78 juta saham Seri B.

Selain kepemilikan langsung, Negara Republik Indonesia juga memiliki saham BBNI secara tidak langsung sebanyak 210.228.922 saham melalui DAM, serta 21.944.374.950 saham seri C yang dikonsolidasikan di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

BP BUMN Terima Pengalihan 516,02 Juta Saham Telkom dari Danantara

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan bursa saham 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (DAM).

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/1/2026) Telkom menjelaskan perubahan kepemilikan tersebut terjadi pada 6 Januari 2026, seiring penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia berupa saham Seri B pada BUMN dari DAM kepada BP BUMN.

Melalui transaksi tersebut, DAM menyerahkan sebagian saham TLKM kepada BP BUMN. Dengan demikian, BP BUMN kini memiliki 516.023.535 lembar saham Seri B atau setara 0,52% dari seluruh saham TLKM yang telah diterbitkan dan disetor penuh. Selain itu, BP BUMN tetap memegang 1 lembar saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa.

Sebelum pengalihan, BP BUMN hanya memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna tanpa kepemilikan saham Seri B. Sementara DAM sebelumnya menggenggam 51.602.353.559 lembar saham Seri B atau 52,091% hak suara. Setelah transaksi, kepemilikan DAM berkurang menjadi 51.086.330.024 lembar saham Seri B atau setara 51,57% hak suara.

Tidak Mengubah Status Pemegang Pengendali

Adapun saham yang dialihkan merupakan saham Seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham. Harga pengalihan ditetapkan berdasarkan nilai buku sebesar Rp25,80 miliar, menggunakan nilai sementara yang nantinya akan ditetapkan secara definitif berdasarkan keputusan Kepala BP BUMN.

Manajemen Telkom menegaskan perubahan kepemilikan ini tidak mengubah status Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pengendali atau ultimate beneficial owner Perseroan. Kepemilikan negara tetap dilakukan melalui BP BUMN dan DAM yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Perubahan struktur kepemilikan saham tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan telah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Telkom pada 6 Januari 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya