Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima Rp50 Juta

Uang tersebut diberikan Mulyatsyah saat datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 07 Januari 2026, 06:50 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).

“Pertanyaan saya Pak, di antara terdakwa, dari Pak Mul atau dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk hadiah atau uang?” tanya jaksa di persidangan.

“Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto.

Sutanto menjelaskan, uang tersebut diberikan Mulyatsyah saat datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut.

“Bagaimana ceritanya kok bisa dikasih uang Rp50 juta?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah akhir tahun 2021. Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp50 juta,” ujar Sutanto.

Jaksa selanjutnya menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Namun Sutanto mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.

“Tidak tahu,” jawabnya singkat.

 

Mengaku Telah Dikembalikan

Pengadaan ini juga disebut-sebut memperkaya sejumlah pihak termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp809 miliar. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat tiba untuk menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Sutanto mengatakan, karena merasa curiga, uang tersebut tidak pernah digunakannya. Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang Rp50 juta tersebut berasal dari proyek pengadaan Chromebook yang dinilai telah memperkaya Sutanto.

Atas temuan tersebut, Sutanto mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan.

“Kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan,” kata Sutanto.

Jaksa kemudian memastikan adanya bukti pengembalian dana tersebut.

“Ada bukti setor?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Sutanto.

Dalam perkara ini, selain Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, sejumlah pihak juga duduk sebagai terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, serta Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya