Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur, di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S (44) pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono Pelaku diketahui merupakan warga Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, kabupaten setempat. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Advertisement
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 di wilayah Kalianda. Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Modus Operandi
Tersangka diamankan polisi pada Kamis, 2 Januari 2026, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan.
"Jadi tersangka ini membawa korban ke sebuah kontrakan di Kalianda yang sebelumnya sudah berjanjian untuk bertemu melalui pesan WhatsApp. Di sana (kontrakan) korban mengalami kekerasan seksual oleh tersangka, korban awalnya dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 200 ribu, namun itu hanya akal-akalan tersangka," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.