Liputan6.com, Jakarta - Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026. Jepang menerapkan pengurangan pajak kripto yang signifikan menjadi 20%. Keuntungan kripto di Jepang saat ini dikenakan pajak hingga 55% sehingga menghambat perdagangan domestik.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Selasa (30/12/2025), perubahan pajak yang diusulkan yang didukung pemerintah akan menempatkan keuntungan aset kripto pada tarif tetap 20%, sehingga kelas aset ini setara dengan saham dan investasi reksa dana.
Advertisement
Untuk Menarik Lebih Banyak Investor
Berdasarkan laporan Nikkei, pergeseran pajak akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah. Pengumuman untuk mengurangi beban pajak telah menarik perhatian luas di kalangan investor Jepang.
“Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto,” ujar CEO Finoject, Kimihiro Mine.
Undang-Undang Terbatas pada Aset Kripto Tertentu
Namun, reformasi pajak telah dibatasi pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instuments Business Operator Registry.
Kripto utama meskipun seperti Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai kripto tertentu berdasarkan aturan tersebut, masih belum jelas apa persyaratan bisnisnya.
Selain itu, untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, akan ada sistem pengurangan carryover tiga tahun. Ini berarti kerugian dapat dibawa ke depan dan berkurang selama tiga tahun mulai tahun 2026.
Dengan revisi undang-undang tersebut, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto akan diizinkan di Jepang. Selain itu, negara tersebut meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) XRP pertamanya, dengan tujuan lebih lanjut untuk meluncurkan dua ETF di Jepang yang menawarkan eksposur ke aset kripto tertentu.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Bursa Kripto Bybit Bakal Batasi Akses bagi Pengguna di Jepang
Sebelumnya, Bybit, bursa kripto terbesar kedua berdasarkan volume perdagangan akan mulai membatasi akses layanan bagi penduduk Jepang pada 2026. Hal ini dilakukan Bybit sebagai upaya mematuhi peraturan keuangan di Jepang.
Mengutip Yahoo Finance, Rabu (24/12/2025), peraturan tidak merinci layanan mana yang akan terpengaruh, tetapi mengatakan pengguna yang terdampak akan menerima komunikasi lebih lanjut saat pembatasan tersebut diterapkan.
Jepang memiliki beberapa peraturan paling ketat di dunia. Bursa yang beroperasi di negara tersebut harus mendaftar ke Badan Layanan Keuangan dan mengikuti aturan tentang perlindungan pelanggan, pemisahan aset dan anti pencucian uang.
Platform yang gagal memenuhi standar ini biasanya dipaksa untuk keluar dari pasar. Regulator Jepang juga berencana mewajibkan bursa kripto lokal untuk mempertahankan cadangan kewajiban untuk melindungi pengguna dari peretasan dan kegagalan operasional lainnya.
Pengumuman ini datang hanya beberapa hari setelah Bybit menuturkan kembali ke Inggris. Ini dua tahun setelah aturan pemasan dan promosi kripto yang lebih ketat memaksa bursa tersebut keluar dari negara itu.
Bybit Luncurkan Layanan Beli Kripto Pakai Kartu Kredit, Bisa Dipakai di 25 Negara
Sebelumnya, Bybit, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di dunia berdasarkan volume transaksi, kini semakin mempermudah masyarakat untuk membeli kripto. Dalam program promosi terbaru yang hanya berlangsung untuk waktu terbatas, Bybit memungkinkan pengguna di berbagai negara membeli kripto langsung menggunakan kartu kredit dalam lebih dari 25 mata uang lokal.
Dikutip dari cryptopotato, Minggu (28/6/2025), dengan fitur ini, pengguna bisa membeli berbagai jenis kripto seperti USDT, Bitcoin (BTC), dan Ethereum (ETH) secara langsung menggunakan kartu kredit Visa atau Mastercard.
Transaksi dilakukan secara cepat dan praktis, karena sistem Bybit secara otomatis akan menghitung nilai tukar mata uang lokal ke kripto secara real-time, sehingga pengguna tidak perlu khawatir soal perhitungan manual atau fluktuasi harga.
Tidak hanya praktis, program ini juga memberikan keuntungan tambahan. Pengguna bisa mendapatkan uang kembali (cashback) hingga 10 USDT.
Bahkan, bagi pengguna baru yang pertama kali membeli kripto menggunakan mata uang lokal yang baru diterima, akan mendapatkan bonus tambahan sebesar 5 USDT. Bonus ini bisa digabungkan, sehingga total hadiah yang diterima bisa mencapai hingga 15 USDT.