UMP 2026 Belum Sesuai Harapan, Buruh Bakal Gelar Demo Hari Ini 29 Desember 2025

Presiden KSPI Saiq Iqbal menuturkan, aksi demonstrasi paling cepat digelar pada 29 Desember 2025 dengan menyasar Istana Presiden dan Balai Kota. Aksi demonstrasi itu terkait UMP 2026.

oleh Agustina MelaniArief Rahman HDiterbitkan 29 Desember 2025, 06:36 WIB
Ilustrasi demo buruh terkait UMP (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau UMP DKI Jakarta 2026 belum sesuai harapan buruh. Seiring hal itu kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 29 Desember 2025. Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, aksi demo hari ini sebagai respons buruh terhadap kenaikan UMP 2026 yang belum sesuai dengan keinginan para pekerja.

"Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," tutur Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025, dikutip Senin, (29/12/2025).

Said Iqbal menuturkan, demo buruh akan digelar paling cepat 29 Desember 2025. Opsi lainnya, ribuan buruh bakal turun ke jalan pada pekan awal Januari 2026.

"29 Desember kalau belum libur ya, atau sudah masuk kembali atau di awal Januari, di awal Januari berarti minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Negara Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta, menolak kenaikan upah minimum," ujar dia.

Said Iqbal memang menolak penetapan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Angka tersebut dinilai lebih kecil dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menolak besaran UMP 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan di DKI Jakarta. 

Said Iqbal pernah mengatakan, penolakan tersebut menyusul pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan angka indeks tertentu 0,75 di DKI Jakarta. 

"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025.

 

Lebih Rendah dari KHL

Polisi mengamankan aksi ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

UMP DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan dan mulai berlaku tahun depan. Iqbal membeberkan alasan penolakan tersebut. Di antaranya, tidak sesuainya angka kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta dengan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Dalam hitungannya, KHL DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta per bulan, angka yang sama dengan permintaan sekitar buruh. Maka, angka UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dari permintaan tersebut. 

"Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara yang diminta oleh aliansi buruh jakarta dengan penetapan Gubernur," ujar dia. 

Soroti Biaya Hidup

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Presiden Partai Buruh ini pun mengungkapkan alasan lainnya. Penetapan UMP DKI Jakarta dinilai lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. "Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang," ujar dia. 

Dia turut menyoroti insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, Said Iqbal menduga hal itu tidak setara dengan jumlah buruh yang ada di Ibu Kota. 

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti survei biaya hidup (SBH) di DKI Jakarta yang membutuhkan sekitar Rp 15 jutaan per bulan. Dengan kenaikan tadi, dinilai masih jauh lebih rendah dari angka ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya