Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pencairan dana desa dipastikan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/12/2025).
Advertisement
Purbaya menuturkan, dana desa yang dikucurkan pada tahap II mencapai Rp 7 triliun. Akan tetapi, sebagian dari dana itu ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Jadi, kebijakan tidak berubah,” ujar Purbaya.
Pernyataan Menkeu Purbaya merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Dari informasi yang dihimpun bahwa Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025, untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, terutama pencairan dana tahap II.
Selain itu, ada juga beberapa aturan yang dinilai merugikan pemerintah Desa, sehingga Apdesi menyuarakan aksinya lewat unjuk rasa.
Terkait demonstrasi, Purbaya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terhadap unjuk rasa para kepala desa. Sebab, menurut dia, regulasi Dana Desa tetap berlaku sebagaimana yang telah disahkan.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujar dia.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu diundangkan pada 25 November 2025.
Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 menjelaskan penyaluran Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sedangkan pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya yaitu surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ingat, Dana Desa Tak Bisa jadi Jaminan Kredit Koperasi Desa ke Bank
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan dana desa tak akan jadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke perbankan. Namun, dana itu bisa digunakan jika koperasi mengalami kerugian.
Zulkifli menyampaikan, pinjaman ke bank BUMN akan mengacu pada plafon yang disesuaikan dengan bisnis Koperasi Desa Merah Putih.
"Oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti plafon akan diberikan sesuai dengan kebutuhan," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Skemanya, bank akan membayarkan dana sesuai permohonan KDMP ke pemasok barang yang dijual koperasi. Barang-barang itu yang akan dijadikan jaminan terhadap pinjaman yang diakses tadi.
Dengan demikian, dana desa yang dimiliki pemerintah desa tidak langsung menjadi penjamin pinjaman Himbara tersebut.
"Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas ya, gas-nya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya," tuturnya.
Antisipasi Kerugian Kopdes Merah Putih
Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini menuturkan, dana desa akan menjadi semacam bantalan jika KDMP mengalami kerugian.
Namun, penggunaan dana desa tersebut akan menjadi cara paling akhir untuk menambal kerugian KDMP.
"Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, apa namanya pelanggaran ya, nah itu baru nanti terakhir kira-kira," tandasnya.