Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmen meningkatkan kredibilitas indeks saham di BEI dengan memastikan proses pengelolaan indeks saham telah selaras dengan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Principles for Financial Benchmarks.
Prinsip tersebut merupakan standar internasional yang menekankan aspek tata kelola, integritas, metodologi, kualitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan financial benchmark, salah satunya adalah indeks saham. Komitmen ini tertuang dalam dokumen yang dikeluarkan oleh BEI dalam bentuk Management Statement of Adherence with IOSCO Principles for Financial Benchmarks.
Advertisement
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan penerapan prinsip ini merupakan bagian dari inisiatif BEI untuk memastikan indeks saham di BEI dikelola secara kredibel, transparan, dan akuntabel sesuai standar internasional.
“Melalui langkah ini, kami ingin memberikan keyakinan yang kuat kepada investor bahwa indeks di BEI disusun melalui tata kelola dan metodologi yang jelas, serta dapat diandalkan sebagai acuan investasi,” kata Jeffrey seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, inisiatif ini juga bertujuan untuk mendukung daya saing indeks BEI sebagai acuan berbagai produk investasi yang berkualitas.
Pada tahap awal, penerapan atas IOSCO Principles for Financial Benchmarks difokuskan pada 3 (tiga) indeks flagship milik BEI, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80, yang telah digunakan secara luas sebagai acuan pasar dan dasar pengembangan berbagai produk investasi.
Saat ini telah tersedia 48 indeks saham di BEI, sehingga penerapan prinsip internasional merupakan fondasi penting untuk menjaga kualitas indeks dan relevansinya di tengah dinamika pasar. Ke depan, penerapan IOSCO Principles for Financial Benchmarks akan dilakukan secara bertahap ke indeks lainnya yang ada di BEI guna memperkuat posisi indeks BEI dalam ekosistem pasar modal domestik maupun global.
BEI: Implementasi Non-Cancellation Period Bisa Bentuk Harga Lebih Wajar
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan dengan implementasi non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing pada 15 Desember 2025 bisa mendorong pembentukan harga yang lebih wajar.
"Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor," kata Jeffrey dalam Media Briefing Terkait Implementasi Non-Cancellation Period, Jumat (12/12/2025).
Jeffrey menyampaikan, begitu periode non-cancellation diberlakukan, setiap order yang sudah masuk tidak lagi bisa diubah maupun dibatalkan selama durasi tersebut, tetapi investor tetap diperbolehkan menambahkan order jual atau beli yang baru. "Antara 2-7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan pasar modal seiring meningkatnya jumlah investor serta lonjakan aktivitas transaksi.
"Seiring dengan perkembangan transaksi kali ini dan juga meningkatnya partisipasi investor dan juga meningkatkan transaksi bursa terus menerus untuk mengembangkan pasar modal. Salah satu pengembangan yang akan kami luncurkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 adalah terkait dengan implementasi non-cancellation period," jelas Firza.
Landasan Hukum
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025. Non-Cancellation Period diatur sebagai berikut ini:
Sesi Pra-Pembukaan:
1. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli
2. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sesi Pra-Penutupan:
1. Pukul 15.56.00 sampai dengan 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.
2. Pukul 15.56.00 sampai dengan 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.