Liputan6.com, Jakarta - Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang juga merupakan Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa menyatakan, Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berperan penting dalam mengakhiri ketergantungan impor BBM yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pria yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengatakan, terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional. Fasilitas tersebut menjadi solusi atas ketergantungan pasokan BBM dari luar negeri, khususnya Singapura.
Advertisement
"Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi pertamina yang luar biasa besarnya," tutur Kerry di sela persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dia membantah bahwa proses penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung yang dilakukan tidak sesuai aturan. Menurutnya, proses pengadaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung telah diterapkan di hampir seluruh terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina.
“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” jelas dia.
"Jadi itu silahkan bisa ditanyakan ke pertamina, dari saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dgn peraturan, dan juga dari evaluasi BPKP, itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya," Kerry menandaskan.
Bantah Rugikan Negara
Sebelumnya, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial yang juga owner PT Navigator Khatulistiwa, menegaskan, tidak pernah merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun. Kerry duduk di kursi pesakit dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Anak saudagar minyak itu mengaku heran atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya dirinya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Menurut dia, angka itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan Terminal BBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry memberi pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Sebagai penyedia jasa, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya. Di sisi lain, Kerry meyakini, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasanya.
"Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara," tutur dia.
Negara Hemat
Kerry mengungkap, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp 24 miliar setiap bulannya selama masa sewa. Imbasnya, dari penyewaan itu negara berhemat Rp 145 miliar per bulan.
"Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegas dia.
Kerry pun mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara. Sebab, seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua pihak. Lebih dari itu, kontrak tersebut tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.
"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," jelas Kerry.