Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

Wamenkeu Suahasil Nasara menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat untuk daerah yang terkena bencana.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 16 Desember 2025, 20:12 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Kebijakan ini memungkinkan penyaluran anggaran dilakukan lebih mudah tanpa persyaratan penyaluran. Ini dilakukan guna membantu pemerintah daerah yang tengah menghadapi kesulitan akibat bencana.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kelonggaran tersebut diberikan agar pemda dapat lebih fokus pada penanganan kondisi darurat di wilayahnya.

"Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana," kata Suahasil dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Suahasil menjelaskan, pelonggaran penyaluran TKD tersebut setidaknya akan berlaku selama masa tanggap darurat bencana. Setelah periode itu berakhir, pemerintah akan kembali meninjau situasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis," tambahnya.

Ia juga menyampaikan kebijakan ini akan diberikan kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Daerah-daerah tersebut dikecualikan dari tahapan dan persyaratan penyaluran TKD yang biasanya berlaku, seperti dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), mengingat kondisi pemda yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap menghapus kewajiban utang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak bencana alam.

Penghapusan utang ini terutama menyasar pinjaman Pemda untuk pembangunan infrastruktur yang rusak atau bahkan hilang akibat bencana, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Pinjaman Pemda kepada Lembaga Pembiayaan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Purbaya menjelaskan, penghapusan utang dilakukan terhadap pinjaman Pemda kepada lembaga pembiayaan negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang digunakan untuk membangun jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa yang ada pinjaman Pemda ke SMI, misalnya yang untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain. Kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut dia, pemerintah akan melihat secara detail kondisi infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman tersebut. Namun demikian, penghapusan utang tidak serta-merta dilakukan untuk seluruh proyek.

Jika infrastruktur yang dibangun masih ada dan masih berfungsi, maka kewajiban utang Pemda tidak akan dihapus sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Tapi kalau masih ada akan dikurangi sesuai dengan kondisi daerahnya. Kalau jembatannya masih itu, masa dibebasin. Kan ruas per ruas kan pasti bikinnya. Kita lihat kondisinya seperti apa," ujarnya.

Kendati demikian, Purbaya menegaskan, pemerintah siap menihilkan atau me-nolkan proyek-proyek infrastruktur yang benar-benar hilang akibat bencana.

"Tapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur, kita nolkan," pungkasnya.

Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal Buat Korban Bencana

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menolak usulan pakaian balpres impor ilegal disalurkan untuk korban bencana Sumatra. Menkeu Purbaya lebih memilih mengirimkan barang baru yang dibeli dari produk lokal untuk disumbangkan kepada korban bencana.

Usulan itu muncul sebagai opsi penanganan balpres impor ilegal yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, Purbaya membantah akan mengambil pilihan tersebut.

"Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana, produksi dalam negeri," tegas Purbaya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Dia tak peduli balpres impor ilegal itu pakaian baru. Ditegaskannya, kalau tidak ada kebijakan yang membolehkan barang sitaan untuk disumbangkan ke korban bencana, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Menkeu Purbaya Khawatir

Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani. Foto: Nanda Perdana Putra

Dia khawatir kalau balpres impor ilegal itu diberikan ke korban bencana, banyak pihak yang malah memanfaatkan celah tersebut. 

"Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan bagus buat itu bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UKM, dikirim ke bencana yang baru.

Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ kalau terpaksa dibanding pakai barang-barang balpres itu," bebernya.

Senada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan belum ada aturan yang membolehkan baju balpres sitaan untuk korban bencana.

"Kalau memungkinkan dan diizinkan, aturannya memungkinkan. Selama ini kan aturannya belum memungkinkan," ujar Djaka.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya