Kemenhut Segel 7 Perusahaan Serta Individu yang Diduga Merusak Hutan hingga Banjir di Sumatra, Ini Daftarnya

Kementerian Kehutanan (Kemehut) kembali menyegel tiga subyek hukum yang terindikasi merusak hutan, di mana kerusakan tersebut ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 08 Desember 2025, 15:28 WIB
Warga desa memotong kayu-kayu yang hanyut oleh banjir bandang di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 4 Desember 2025. Banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang terjadi pada akhir November 2025 lalu membawa serta kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar. (YT HARIONO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemehut) kembali menyegel tiga subyek hukum yang terindikasi merusak hutan, di mana kerusakan tersebut ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra.

 

"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seperti dilansir dari Antara, Senin (8/12/2025).

Disebutkan, tiga subyek hukum terbaru yang disegel berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Berikut daftar 7 entitas hukum yang sudah disegel Kemenhut: 

  1. Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru
  2. PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse 
  3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole
  4. Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan,
  5. PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan
  6. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
  7. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Adapun, menurut Raja Juli, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, dengan mengumpulkan bukti sampel kayu dan meminta keterangan sejumlah pihak.

"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," kata Menhut Raja Juli Antoni.

Sudah Kantongi Data Awal Asal Usul Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku sudah mengantongi data awal terkait asal-usul tumpukan kayu gelondongan yang hanyut dalam banjir bandang di Sumatera.

Ia belum membeberkan detail temuan tersebut, namun memastikan bahwa tim telah melakukan identifikasi terhadap subjek hukum yang diduga terlibat.

"Belum pada tahap pemeriksaan, tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan," kata dia di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).

Raja Juli menjelaskan, temuan awal yang dihimpun tim mengarah pada sejumlah kemungkinan.

"Apakah itu berasal dari ilegal logging dari pembukaan lahan sawit atau tambang kemudian kayu ditumpuk ketika ada banjir longsor terdorong ke sungai, apakah itu dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) jadi hutan yang ada di area pengelolaan lain jadi hutan yang tidak di kawasan tapi di areal penggunaan lain (APL) itu jadi salah satu modus pencucian kayu itu yang akan bersama-bersama dalami dan nanti akan dilaporkan," kata dia kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Raja Juli menegaskan, penyelidikan belum memasuki tahap pemeriksaan perusahaan. Namun secara paralel, tim gabungan dan Polri sudah bergerak menelusuri dua lokasi awal di kawasan Batangtoru, yakni Garuga dan Agoli.

"Namun bagaimana konkret lebih baik tim bekerja secara sinergis dan akan kami laporkan secara reguler ke publik," ucap dia.

Laporan Penyelidikan

Raja Juli meminta publik memberi ruang bagi tim untuk bekerja agar penyampaian data tidak prematur.

Ia memastikan laporan hasil penyelidikan akan disampaikan secara berkala dan terbuka.

"Saya kira nanti akan kami sampaikan ada beberapa modus tadi dibicarakan di dalam tapi nanti kalau ada fakta-fakta yang lebih konkret faktual nanti akan kita sampaikan ke publik segera mungkin," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya