Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan mengatakan Jingzhang terancam hukuman 3-10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar
Advertisement
“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jingzhang merupakan WN RRT sebagai Direktur PT PMT,” kata Bara, dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Bara menegaskan bahwa Bareskrim juga telah mengajukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang dan permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi.
Dalam penyidikan, total 40 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 10 orang dari PT PMT, 15 pemasok bahan baku ke perusahaan tersebut, satu pemilik lapak rongsok, dua orang dari Bapeten, empat pihak pengambil limbah, enam orang manajemen kawasan industri Modern Cikande, satu dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan satu notaris.
Sumber Pencemaran Cesium-137
Bara menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, sumber pencemaran Cesium-137 di fasilitas PT PMT diduga berasal dari dalam negeri. Bahan berbahaya itu tercampur dalam barang bekas atau skrap yang dibeli perusahaan, yang kemungkinan berasal dari peralatan industri lama yang mengandung Cs-137 dan diperoleh baik secara legal maupun ilegal.
“Yang ini tidak melakukan proses penyimpanan pengawasan dan pelimbahan atau disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku, di mana untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten,” tuturnya.
Bareskrim menjerat perkara ini dengan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.