Ketua MPR: Prabowo Punya Pertimbangan Belum Tetapkan Banjir Sumatra Darurat Bencana Nasional

Muzani menuturkan Prabowo mempunyai kewenangan untuk memutuskan status darurat bencana nasional terkait banjir di tiga provinsi Pulau Sumatra.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 02 Desember 2025, 20:01 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/12/2025) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan tertentu sehingga belum menetapkan banjir di Sumatra sebagai darurat bencana nasional.

Muzani menuturkan Prabowo mempunyai kewenangan untuk memutuskan status darurat bencana nasional terkait banjir di tiga provinsi Pulau Sumatra.

"Ya, Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Saya kira, itu kan kewenangan Presiden, karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres, Keputusan Presiden," jelas Muzani usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/12/2025).

 

 

Kendalikan Situasi

Menurut dia, pemerintah saat ini mampu mengendalikan bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Muzani menilai koordinasi terus dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan banjir di tiga provinsi tersebut.

"Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing," tuturnya.

Hadapi Bersama

Terkait adanya tiga kepala daerah di Aceh yang menyerah menangani banjir, Muzani turut merasa prihatin. Dia mengajak semua pihak ikut membantu menangani dampak banjir bersama-sama.

"Ya, itu jadi keprihatinan juga karena situasinya harus dihadapi secara bersama-sama," ujar Muzani.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya