Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejoli di salah salah gerai minimarket di Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi menangkap kasir minimarket berinisal TW 21 tahun dan pacarnya BTP 23 tahun. "Keduanya telah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung, Kamis (26/11/2025).
Advertisement
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Oktober 2025 oleh Putra Pamungkas, selaku Asisten Manager Komer Retail minimarket tersebut.
Menurut Kapolres, pelapor mendapatkan informasi dari saksi sekaligus Kepala Toko, Putrawan Chaidirmansyah, mengenai adanya selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB.
"Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp 3.000.000,".katanya.
Temuan tersebut ternyata bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp 3.600.000. Total kerugian yang dialami di minimarket itu mencapai Rp 6.600.000.
Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, penyidik telah menangkap dan menahan dua tersangka, mereka adalah sepasang kekasih TW dan BTP.
"Keduanya memiliki peran masing masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini," kata Yandri.
TW berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp 6.076.000. Dia memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya, tersangka kedua. TW melakukan aksi tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti.
Polisi menyita barang bukti dari seragam minimarket TW, ID Card karyawan, Pas Bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan.
Adapun tersangka BTP, ujar Yandri, berperan menyuruh TW untuk mengambil uang hasil penjualan, menerima uang hasil kejahatan dan menggunakannya untuk judi online, serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan.
Barang bukti yang disita dari BTP meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian. Menurut Yandri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.