Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Kejagung memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 26 November 2025, 22:10 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia memiliki pandangan berbeda pada konteks sanksi terhadap tax amnesty.

Purbaya mengakui, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Salah satu hal yang disebutnya mengenai kesalahan dalam proses tax amnesty dalam kaitan di perkara tersebut.

"Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," kata Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang tengah diusut Kejagung tersebut. Hanya saja, menurutnya, tax amnesty merupakan bagian dari pengampunan pajak, yang tidak masuk dalam ranah pidana.

"Jadi pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak, harusnya ruang untuk membuat sebagai kasus pidana, gak tau, saya kita sih gak sebesar itu," ujarnya.

Dia turut menilai perlunya ada klausul yang menyatakan adanya pelanggaran. "Tapi kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul dimana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya, ada dendanya, saya pikir itu saja yang dikejar," jelas dia.

 

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo (SU) dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang pada Selasa, 25 November 2025. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh pegawai pajak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Suryo Utomo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Dia menjabat sebagai Staf Ahli pada 2015 dan Dirjen Pajak periode 2019–2024.

"Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," tutur Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).

 

Dicekal Kejagung

Sementara itu, untuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum sendiri masuk dalam daftar cekal Kejagung. Meski begitu, Anang enggan menerangkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap keduanya.

“Yang jelas, kalau dari tim penyidik memang membenarkan ada beberapa pencegahan terhadap beberapa pihak dalam terkait kasus ini ya, yang dianggap oleh tim penyidik keterangannya diperlukan dalam memberikan keterangan sebagai saksi untuk membuat dan mengungkap peristiwa tindak pidana lebih terang lagi,” jelas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya