Liputan6.com, Jakarta Komisi Reformasi Polri menampung aspirasi dari aktivis lingkungan hidup, jurnalis, serta organisasi pers, Rabu (26/11/2025), sebagai salah satu untuk menentukan arah kebijakan lembaganya.
"Semua kita terima masukannya dan kita tampung masukan yang cukup bagus bagi kami semua, mudah-mudahan ini nanti kita kumpulin untuk bisa kita bahas di bulan-bulan terakhir kita melaksanakan menampung aspirasi masyarakat ini," kata Anggota Komisi Reformasi Polri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti usai pertemuan di Kementerian Sekretriat Negara Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Advertisement
Menurut dia, para jurnalis menyampaikan bahwa tindakan hukum dari polisi seharusnya melalui Dewan Pers. Selain itu, para jurnalis juga melaporkan penanganan polisi yang lambat dan penghilangan barang bukti.
"Yang jurnalis melaporkan, rata-rata kalau aktornya bukan dari kepolisian, penanganannya cukup cepat. Sedangkan yang aktornya dari kepolisian, ada lambat lah, ada barang bukti dihilangkan dan lain sebagainya," ungkap Badrodin.
"Ini satu kelemahan-kelemahan juga yang harus diperbaiki dalam pendekatan hukum oleh Polri. Itu intinya," sambungnya.
Kemudian, para insan pers juga menginginkan adanya perlindungan untuk jurnalis yang sedang bertugas. Sementara itu, aktivis lingkungan menyampaikan soal penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan.
"Juga bagaimana ada beberapa kelemahan-kelemahan yang dilakukan polisi dalam penegakan hukum, termasuk juga pemahaman terhadap hak asasai manusia dan undang-undang terhadap lingkungan, itu juga disampaikan tadi," jelas Badrodin.
Desak Komisi Reformasi Polri Bentuk Badan Pengawas Independen
Sebelumnya, Komisi Reformasi Polri diminta untuk membentuk badan pengawas yang tak diisi oleh jajaran kepolisian, untuk mengawasi kinerja para polisi.
"Kita juga meminta supaya Tim Percepatan Reformasi Polisi ini juga tidak hanya mereformasi polisi secara institusional, tapi juga menyiapkan satu badan pengawas eksternal yang independen, imparsial, dan tidak diisi oleh anasir-anasir kepolisian," kata Manager Hukum dan Pembelaan Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Teo Reffelsen saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Teo mengungkapkan, nantinya badan pengawas eksternal ini diberikan kewenangan kuat untuk mengawasi aparat kepolisian.
"Kemudian juga diberikan struktur-struktur sampai ke daerah-daerah dan diberikan anggaran yang kuat supaya kemudian ke depan pengawasan polisi jadi lebih efektif dan berkeadilan," ungkap dia.
Teo juga meminta Komisi Reformasi Polri untuk mengevaluasi dan melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas satuan-satuan polisi yang melakukan pengamanan-pengamanan di perusahaan.
Pasalnya, kata dia, polisi kerap kali melakukan tindakan koersif dan upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh polisi terhadap masyarakat, khususnya pejuang lingkungan.
"Kemudian, kita meminta juga polisi untuk menghentikan segala, penggunaan kekuatan berlebih dalam menanggapi konflik agraria, juga dalam menanggapi kemudian protes-protes masyarakat terkait dengan pencemaran ataupun polusi dan lain-lain terkait dengan lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan," tutur Teo.
Kompolnas Tak Efektif
Sementara itu, Country Director Greenpeace Leonard Simanjuntak menekankan pentingnya lembaga pengawasan independen untuk institusi polisi.
Sebab, dia menilai Kompolnas selama ini belum efektif sebagai lembaga pengawas Polri.
Menurut leonard, rekomendasi yang disampaikan Kompolnas untuk institusi Polri masih lemah. Tak hanya itu, Fajri menyebut Kompolnas juga masih diisi oleh unsur-unsur kepolisian.
"Sehingga yang kita sampaikan tentu harus dikaji dengan mendalam, tapi intinya adalah independensi dari sebuah lembaga pengawasan ke depannya sangat diperlukan. Jadi eksternal supervision yang efektif," ujar Fajri.