Ratusan Perusahaan Diduga Gelapkan Pajak, Jumlahnya Naik Hampir 2 Kali Lipat Dalam Sebulan

Jumlah wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak naik hampir dua kali lipat dibanding pengumuman pada awal bulan ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 25 November 2025, 18:00 WIB
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapati adanya ratusan perusahaan berstatus wajib pajak (WP) badan yang diduga melakukan skema penggelapan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah WP penggelap pajak tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding pengumuman pada awal bulan ini.

Adapun pada awal November 2025 lalu, Bimo mendeteksi adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan penggelapan dokumen (underinvoicing). Menjunjung asas praduga tak bersalah, jumlah WP yang diduga melakukan manipulasi data naik menjadi 463 perusahaan.

"Jadi targetnya dari kemarin 282 wajib pajak, setelah kita coba telusuri, ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocent, itu sekitar 463 wajib pajak," kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Adapun ratusan perusahaan itu dicurigai melakukan sejumlah pelanggaran dengan berbagai skema. Mulai dari penghindaran pungutan ekspor, hingga tidak memenuhi kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO).

"Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kemudian kewajiban domestic market obligation (DMO), kemudian (kewajiban) pajak dalam negeri, dan dugaan dividen yang terselubung," bebernya.

 

Temuan di Awal Bulan Ini

Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada awal November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menciduk adanya 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025, dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024.

"Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal," jelasnya beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.

 

 

 

 

Negara Potensi Rugi Rp 2 Triliun

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Total nilai transaksi disinyalir mencapai Rp 2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp 140 miliar.

Sementara, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp 45,9 triliun.

Modus POME melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya