Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pejabat pajak terkait kasus tax amnesty periode 2016-2020. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Advertisement
Menurut Anang, penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Tahun 2016-2020," katanya.
Anang belum mengulas lebih jauh kapan penyidikan perkara tersebut dilakukan jaksa hingga berujung operasi penggeledahan. Termasuk kabar penyitaan terhadap sejumlah kendaraan beemotor.
“Nanti diinformasikan lebih lanjut,” kata Anang.