Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan laporan harta kekayaan Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali (Denny JA). Total kekayaan pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI Denny JA) tersebut mencapai Rp 3,08 triliun.
Kekayaan Denny dipublikasikan melalui situs e-LHKPN. Jumlah tersebut menempatkannya sebagai salah satu penyelenggara negara dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia.
Advertisement
"Saya melaporkan kekayaan apa adanya sesuai permintaan undang-undang," ujar Denny JA dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Publikasi ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setiap pejabat publik, termasuk komisaris dan direksi BUMN, wajib melaporkan dan membuka kekayaan mereka secara periodik.
Bagi Denny JA, keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari spiritualitas kepemimpinan. Ia percaya, kekayaan yang dimiliki manusia bukan tujuan, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
"Sebagian dari harta saya sudah dan akan terus saya sumbangkan untuk Denny JA Foundation," tuturnya.
Keterbukaan
Melalui keterbukaannya, Denny JA menegaskan bahwa kepemimpinan di era modern bukan hanya soal kemampuan memimpin koorporasi besar.
Tetapi ini juga keberanian untuk menjadi teladan moral di ruang publik, menyeimbangkan antara kekuatan ekonomi, tanggung jawab sosial, dan visi sosial dalam menjalankan amanah negara.
"Transparansi ini bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan mendorong akuntabilitas di sektor publik sehingga masyarakat dapat melihat langsung integritas para pemegang amanah negara," tandasnya.
Sumber: Didi Syafirdi Swartha/Merdeka.com