282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

Sebanyak 282 perusahaan diduga menggunakan modus lama dengan mengaku mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter

oleh Tira SantiaDiterbitkan 06 November 2025, 18:00 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, 282 perusahaan diduga menggunakan modus lama dengan mengaku mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter, padahal barang yang dikirim bukan jenis tersebut. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

"Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Perkara) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

"Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," jelasnya.

Anak buah Menteri Keuangan ini menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

DJP mencatat, hanya dalam periode Januari–Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus serupa. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp140 miliar dari sisi pajak.

"Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar," ungkapnya.

 

DJP Lakukan Pemeriksaan Intensif

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebagai tindak lanjut, DJP berencana melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan wajib pajak tersebut. Dari total 282 perusahaan, 25 entitas menjadi fokus awal pemeriksaan karena keterlibatan langsung dalam ekspor Fatty Matter yang tidak sesuai dengan dokumen.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak di sektor ekspor. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidsus Kejaksaan Agung, PPATK, hingga KPK.

"Kami hari ini itu penegakan hukum multi-door approach. Jadi, kami mengajak Satgasus Optimalisasi penerimaan negara di Polri, kemudian juga Bareskrim, tentu juga dengan Jampidsus di Kejaksaan Agung, dengan PPATK, kemudian dengan BPKP dan juga dengan rekan-rekan APH yang lain termasuk juga KPK," ujarnya.

 

Pembenahan Tata Kelola Industri Sawit

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Kasus ini juga membuka babak baru dalam pembenahan tata kelola ekspor sawit nasional. Pemerintah menilai praktik manipulasi seperti ini tak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mengganggu rantai pasok industri dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

Menurut Bimo, Kementerian Perindustrian juga akan melakukan penataan tata kelola agar hilirisasi industri sawit benar-benar memberikan nilai tambah di dalam negeri. Sinergi antar kementerian menjadi langkah penting untuk memastikan hasil produksi sawit Indonesia tidak lagi dimanipulasi di jalur ekspor.

"Tentu itu kami tidak bisa sendiri, tadi Pak Menteri Perindustrian sudah mengatakan beliau juga akan melakukan penataan tata kelola supaya hilirisasi industri sawit itu targetnya tepat, nilai tambahnya di Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya