Liputan6.com, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan menjadi topik penting bagi jutaan masyarakat Indonesia yang mengandalkan jaminan kesehatan nasional. Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Meskipun pemerintah tengah mempersiapkan perubahan signifikan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), besaran iuran baru belum ditetapkan.
Rencana penerapan KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Advertisement
Pemerintah menjamin bahwa iuran yang berlaku saat ini akan tetap sama hingga setidaknya pertengahan tahun 2026 memberikan waktu transisi yang cukup bagi peserta.
Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan memahami skema iuran yang berlaku dan antisipasi perubahan di masa mendatang, peserta dapat mempersiapkan diri dan memastikan kontinuitas akses terhadap layanan kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Saat Ini
Untuk peserta mandiri, atau yang dikenal sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan pilihan kelas perawatan. Ketentuan ini masih mengacu pada Perpres yang berlaku dan belum mengalami perubahan.
- Kelas 1: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah Rp42.000 per orang per bulan. Menariknya, peserta hanya diwajibkan membayar sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000.
Besaran iuran ini wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan layanan kesehatan dapat diakses kapan saja dibutuhkan.
Iuran untuk Kategori Peserta Lain
Selain peserta mandiri, terdapat beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan lainnya dengan skema iuran yang berbeda, disesuaikan dengan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi. Hal ini menunjukkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok masyarakat yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak perlu membayar premi bulanan.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS) maupun di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta. Batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran PPU adalah Rp12 juta.
Untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan. Skema ini memastikan cakupan jaminan kesehatan yang luas bagi keluarga pekerja.
Pentingnya Pembayaran Iuran Tepat Waktu
Sistem pembayaran BPJS Kesehatan mengharuskan peserta membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sementara hingga tunggakan dilunasi. Hal ini dapat berisiko pada penundaan akses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Bagi peserta yang memerlukan rawat inap dan memiliki tunggakan, denda layanan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Denda ini bisa mencapai 5 persen dari biaya diagnosa dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk rutin mengecek status pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka.
Peserta yang menunggak lebih dari 3 bulan juga memiliki kewajiban untuk mengikuti program cicilan (REHAB) sambil tetap membayar iuran bulan berjalan. Berbagai platform seperti aplikasi Mobile JKN, website resmi, atau layanan WhatsApp dapat digunakan untuk mengecek tunggakan dan memastikan kontinuitas layanan. Memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran iuran adalah kunci untuk mendapatkan manfaat penuh dari program Jaminan Kesehatan Nasional.