Atasi Sampah Kemasan, KLH Bentuk Dewan Pengawas Tanggung Jawab Produsen

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat proporsi sampah dari plastik meningkat hingga hampir 20% dari total sampah.

oleh Achmad SudarnoDiterbitkan 16 Oktober 2025, 05:30 WIB
Seorang pemulung mengumpulkan barang-barang bekas seperti plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, pada 2 September 2025 (Kristianto Purnomo/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan masih sedikit perusahaan atau produsen yang bertanggung jawab dalam penanganan sampah

Data Kementerian Lingkungan Hidup2024, tercatat baru 26 produsen yang menggunakan kemasan sekali pakai yang memiliki peta jalan pengurangan sampah. 21 perusahaan di antaranya yang melaporkan implementasi program tersebut. 

Angka ini terbilang sangat kecil dibanding ribuan produsen yang produknya mendominasi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di lingkungan.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLHK, Hanifah Dwi Nirwana menyebut produsen di Indonesia yang benar-benar menunaikan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) masih sedikit. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam aturan itu disebutkan produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

"Produsen yang bertanggung jawab bukan hanya menjual produk, tetapi juga mengambil peran dalam menyelamatkan bumi. Extended Producer Responsibility bukan sekadar kebijakan, tapi komitmen moral untuk melindungi lingkungan," tegas Hanifah, Rabu (15/10/2025).

Ia menerangkan proporsi plastik kini meningkat hingga hampir 20% dari total sampah nasional, atau setara lebih dari 33 juta ton. Setiap tahun, sekitar 1,29 juta ton plastik diperkirakan berakhir di laut.

"Ironisnya, tingkat daur ulang kita baru mencapai 5%, tingkat penggunaan ulang hanya 4%, dan input material sirkular baru sekitar 9 persen," ungkap dia.

Target Pemerintah Terkait Sampah

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten disebut-sebut akan menjadi lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau yang kini dikenal sebagai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (Kristianto Purnomo/AFP)

Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, aman, berkeadilan, serta berorientasi pada ekonomi hijau, lanjut Hanifah, pemerintah menargetkan dalam RPJMN 2024–2029 bahwa 100 persen sampah nasional harus terkelola, dengan 20 persen di antaranya didaur ulang.

Melalui proyek perubahan yang digagasnya, Hanifah meluncurkan terobosan bertajuk Strategi Penguatan EPR untuk Peningkatan Ekonomi Sirkular dan Mendorong Inovasi Industri Pangan di Indonesia.

"Sebagaimana arahan Bapak Menteri, kami telah membentuk Dewan Pengawas Tanggung Jawab Produsen yang melibatkan lintas kementerian, serta mewajibkan integrasi peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dalam proses persetujuan lingkungan. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap akhir untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri," jelasnya.

 

 

Sistem Integrasi Pengelolaan Sampah

Ditargetkan pembangunan fisik PSEL di TPA Cipeucang ini akan dimulai pada akhir 2025 setelah seluruh proses administrasi, termasuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan pembebasan lahan, telah dinyatakan tuntas. (Kristianto Purnomo/AFP)

Selain itu, KLH juga tengah membangun EPR-MIS, sistem terintegrasi yang mencakup pengelolaan sampah dari level operasional harian hingga distribusi dana EPR secara transparan. 

"Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas EPR agar tata kelola persampahan berjalan lebih optimal, kredibel, dan berkeadilan," terangnya.

Hanifah mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam gerakan ini dan bekerjasama dengan pemerintah.

"Mari bergerak bersama pemerintah, produsen, industri, asosiasi, dan masyarakat. Dari tumpukan sampah, kita bangkit. Dari tanggung jawab, kita menanam harapan. Menciptakan solusi sampah demi Indonesia yang bersih, lestari, dan berkeadilan," ujar dia. (Achmad Sudarno) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya